Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Yang dimaksud tawaf minimalis adalah tawaf dengan membatasi yang wajib-wajib saja. Jika Anda melakukannya, maka tawaf Anda sudah sah.
Saya akan menerangkan tatacara tawaf minimalis ini dalam bentuk urutan aktivitas, agar tergambar betul pelaksanaannya.
Pertama-tama penuhi dulu syarat sah tawaf. Syarat sah tawaf agak mirip dengan syarat sah salat, tapi ada beberapa kekhususan. Syarat sah tawaf adalah
- Menutup aurat. Jadi tidak sah tawaf dengan telanjang. Jika bertawaf dalam keadaan berihram, pastikan pakaiannya terkunci dengan baik sehingga tidak sampai lepas dan terlihat auratnya
- Suci dari hadas dan najis. Suci dari hadas mencakup hadas kecil maupun hadas besar. Suci dari najis mencakup najis yang ada pada badan, pakaian dan tempat yang diinjak untuk tawaf. Jika di tengah jalan berhadas, misalnya batal wudunya, maka wudu dulu setelah itu silakan me-“resume” tawafnya (lanjutkan dari tempat batal tadi, tidak perlu mengulang tawaf dari awal)
- Tempat tawaf harus di area Masjidil Haram dan di luar Baitullah. Anda boleh tawaf dekat Kakbah, boleh juga agak jauh, bahkan boleh juga di lantai khusus di masjidil haram karena semuanya masih tercakup dalam area Masjidil Haram. Selama masih di area Masjidil Haram maka itu sah. Pastikan juga tawaf Anda di luar Kakbah. Awas jangan sampai masuk Ḥijr Ismail, karena itu termasuk Baitullah. Menyentuh Syāżarwān saja jangan, karena berpotensi membatalkan tawaf Anda.
Setelah itu bersiaplah melakukan tawaf dengan urutan sebagai berikut,
- Ambil titik yang sejajar dengan Hajar Aswad. Ini hukumnya wajib. Di sinilah Anda akan memulai tawaf. Zaman sekarang sudah enak karena sudah dibuatkan garis start untuk memulai tawaf sehingga tinggal mengikuti garis itu saja. Saat Anda berdiri di lokasi titik awal tawaf, pastikan Kakbah di sebelah kiri.
- Saat Anda sudah berdiri di titik awal tawaf ini, silakan berniat tawaf. Ini hukumnya wajib. Kecuali tawaf Anda adalah tawaf rukun dalam rangka haji atau umrah. Dalam kondisi haji atau umrah, niat haji atau umrah sudah mewakili niat tawaf. Jadi niat tawaf dalam kedua kondisi itu hukumnya sunah saja. Jangan mengubah niat tawaf di tengah jalan, misalnya ikut tawaf untuk mengejar orang dalam rangka menagih utang.
- Setelah itu silakan berjalan mengelilingi Kakbah dengan arah yang berlawanan dengan jarum jam. Ini hukumnya wajib. Wajah juga wajib dihadapkan ke arah yang berlawanan dengan jarum jam. Jika Anda tawaf searah jarum jam maka itu tidak sah. Termasuk tawaf tidak sah adalah jika arah tawafnya benar, tapi wajah menghadap searah jarum jam atau menghadap Kakbah. Berjalanlah terus mengelilingi Kakbah hingga Anda sampai di titik awal yang sejajar dengan Hajar Aswad tadi. Jika Anda sudah sampai di sana, berarti Anda sudah melakukan satu kali putaran tawaf (ṭaufah)
- Lakukan lagi putaran seperti tadi sampai tujuh kali. Ini hukumnya wajib. Jika tawaf Anda kurang dari 7 kali maka tidak sah. Jika ragu apakah 5 atau 6, maka anggap saja 5. Jika ragu apakah 6 atau 7, maka anggap saja 6. Intinya ambil angka yang terkecil lalu tuntaskan hitungan tawaf Anda. Jika sudah genap 7 kali putaran, maka tawaf Anda selesai.
Adapun doa saat memulai tawaf, melakukan iḍṭibā’ (الاضطباع), berjalan cepat (khabab/romal) pada 3 putaran pertama, membaca doa-doa khusus, melakukan istilam, mencium Hajar Aswad, meletakkan dahi di atas Hajar Aswad, bertawaf dengan berjalan kaki, Salat Tawaf, maka semua itu hukumnya sunah dan tidak mempengaruhi keabsahan tawaf Anda.
Seandainya Anda mem-“pause” tawaf sebentar untuk mengikuti salat wajib, maka itu juga juga tidak membatalkan tawaf. Alasannya, muwālāt (berturut-turut) hukumnya sunah dalam tawaf, bukan wajib. Bahkan Anda tidur sebentar dalam posisi duduk juga tidak membatalkan tawaf. Begitu bangun tawafnya bisa langsung di-resume.
3 Rajab 1444 H /25 Januari 2022 M pukul 19.55