Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Ramala-yarmulu-ramalan adalah berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek sampai level kedua bahunya berguncang, tapi tidak sampai melompat apalagi berlari. Ibnu al-Aṣīr berkata,
Artinya,
“Ramala-yarmulu-ramalan wa ramālanan adalah jika berjalan cepat dengan mengguncangkan kedua bahu.” (al-Nihāyah fī Garībi al-ḥadīṡ, juz 2 hlm 265)
Cara berjalan ramal disunahkan pada 3 putaran pertama tawaf. Adapun 4 putaran tawaf selanjutnya barulah berjalan dengan cara biasa. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Adapun sunah-sunah umrah maka jumlahnya ada delapan. Pertama, berjalan. Kedua, melakukan iḍṭibā‘. Ketiga, melakukan ramal ….” (al-Majmū’, juz 8 hlm 14)
Dalil yang menunjukkan sunahnya berjalan dengan cara ramal saat tawaf pada 3 putaran pertama adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari Ibnu Umar r.a. beliau berkata, ‘Rasulullah ﷺ melakukan ramal dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak 3 kali putaran dan berjalan biasa sebanyak 4 kali putaran.” (H.R. Muslim)
Istilah lain ramal adalah khabab (الخَبَبُ). Khabba-yakhubbu-khababan. Contoh riwayat yang memakai lafal khabba adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari Ibnu ‘Umar r.a. beliau berkata, ‘Adalah Rasulullah ﷺ jika bertawaf dengan tawaf pertama, maka beliau berjalan khabab tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran’.” (H.R. al-Bukhārī)
Istilah khabab sering dipakai dalam fikih jenazah. Disunahkan membawa jenazah ke kuburan dengan cara khabab.
Kadang pula ramal atau khabab ini memakai istilah yas‘ā yang juga bermakna berjalan cepat. Muslim meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Ibnu Umar bahwa: Apabila Rasulullah ﷺ melakukan tawaf qudum untuk haji dan umrah, beliau berjalan cepat tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran. Kemudian beliau shalat dua raka’at (di Maqam Ibrahim) dan sesudah itu sa’i antara Shafa dan Marwa.” (H.R. Muslim)
Hanya saja, sunahnya ramal ini hanya untuk lelaki. Wanita tidak disunahkan ramal.
Jika ada pasangan suami istri tawaf bersama, maka istri menjauh saja dari tempat tawaf lelaki yang melakukan ramal. Agar tidak tersenggol lelaki dan aman dari persentuhan lawan jenis.
Tetapi jika jauhnya istri bisa menimbulkan risiko terlecehkan kehormatannya, atau istri takut keamanannya, atau takut tersesat, misalnya karena pengantin baru atau karena pertama kali ke tanah suci, atau sebab-sebab lain, maka menjaga keamanan istri diutamakan daripada melakukan ramal.
Jadi keduanya silakan bertawaf bersama-sama saja secara berdekatan dan suami cukup melakukan “gimmick” ramal saja.
11 Rajab 1444 H /2 Februari 2022 M pukul 06.06