Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Ufuqī (الأفُقيُّ) makna mudahnya adalah orang yang domisilinya/mukimnya di luar Mekah.
Jadi, kita yang tinggal di Indonesia ini bisa disebut ufuqī, karena mukim kita bukan di Mekah.
Demikian pula kaum muslimin yang tinggal di Malaysia, Pakistan, Irak, Iran, mesir, Maroko, dll. Walaupun tinggal di Saudi Arabia sekalipun, selama tidak berdomisili di Mekah, maka ia juga disebut ufuqī. Jadi, muslim yang tinggal di Jedah misalnya, maka ia disebut ufuqī.
Kata ufuqī berasal dari ufuq (الأُفُقُ) yang bermakna kaki langit. Barangkali karena orang yang bukan penduduk Mekah datangnya dari tempat yang jauh sehingga awal kedatangan mereka terlihat sejak dari kaki langit, maka orang-orang yang datang dari jauh itu dinamakan ufuqī.
Lafal ufuqī bisa dibaca dua cara yakni ufuqī (الأُفُقِيُّ) atau afaqī (الأَفَقِيُّ).
Dengan demikian jika Anda menemukan di kitab manapun ada istilah haji ufuqi (الحَاجُّ الأُفئُقِيًّ), maka yang dimaksud adalah orang yang berhaji sementara asal domisilinya adalah di luar Mekah.
Termasuk juga istilah mu’tamir ufuqi (الْمُعْتَمِرُ الأُفُقِيُّ). Ia dimaksudkan sebagai orang yang berumrah sementara asal domisilinya adalah di luar mekah.
Istilah ufuqi dipakai para fukaha untuk membahas aturan mīqāt orang yang berihram.
Pembahasan mīqāt makānī yang berjumlah 5 yaitu Żul Ḥulaifah, al-Juḥfah, Yalamlam, Żātu ‘Irqin dan Qarnul Manāzil adalah mīqāt untuk ufuqī. Adapun mereka yang tinggal di Mekah, entah penduduk asli atau sekedar singgah maka aturan mīqāt-nya berbeda.
Contoh penggunaan istilah haji ufuqi disebutkan al-Nawawi sebagai berikut,
Artinya,
“Haji ufuqī juga melakukan ramal (jalan cepat saat tawaf putaran 1-3) jika tidak masuk mekah kecuali setelah wukuf.” (al-Majmū’, juz 8 hlm 42)
27 Rajab 1444 H / 18 Februari 2022 pukul 15.18