Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Syariat menggundul rambut untuk taḥallul hanya berlaku untuk lelaki.
Wanita tidak disyariatkan untuk menggundul rambut. Malahan, menggundul rambut bagi wanita untuk taḥallul itu makruh hukumnya.
Menggundul rambut untuk taḥallul bagi lelaki itupun statusnya sunah, bukan wajib, bukan rukun dan juga bukan syarat sah taḥallul. Artinya, jika lelaki memutuskan hanya memangkas rambut, atau memotong rambut sebagian karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, maka taḥallulnya tetap sah.
Dalil yang menunjukkan bahwa memangkas rambut maupun menggundul rambut semuanya boleh dan sudah cukup membuat sah taḥallul adalah ayat berikut ini,
Artinya,
“Kalian menggundul rambut kalian dan memendekkannya.” (Q.S. al-Fatḥ: 27)
Dalam ayat di atas Allah menyebut muḥalliqīn yang bermakna “orang-orang yang menggundul rambutnya” dan juga menyebut muqaṣṣirīn yang bermakna “orang-orang yang memangkas/memendekkan rambutnya”. Ketika keduanya diakui sebagai perbuatan untuk melakukan taḥallul, maka itu menunjukkan lelaki boleh memangkas rambutnya sebagaimana boleh juga menggundul rambutnya.
Hanya saja menggundul lebih utama daripada memangkas. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Memendekkan rambut sudah mewakili menggundul tetapi menggundul lebih utama.” (Rauḍatu al-ṭālibīn juz 3 hlm 101)
Dalil yang menunjukkan bahwa menggundul lebih utama daripada memangkas adalah hadis Nabi ﷺ yang mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ mendoakan 3 kali orang yang menggundul tetapi hanya mendoakan sekali orang yang memangkas rambutnya. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
‘Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul rambutnya”. Orang-orang berkata: “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya?” Beliau tetap berkata: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul rambutnya”. Beliau mengucapkannya hingga tiga kali, baru kemudian bersabda: “Dan juga orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya”. (H.R. al-Bukhārī)
18 Sya’ban 1444 H / 10 Maret 2022 pukul 19.49