Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Tidak ada aturan khusus terkait tempat menggundul atau memotong rambut dalam rangka tahallul saat umrah. Demkian pula memotong atau menggundul rambut saat haji.
Jadi, jika Anda selesai melakukan sai, maka Anda boleh memotong rambut di bukit Marwa, sekitar bukit Marwa, di barbershop area Masjidilharam, di hotel, atau tempat manapun yang Anda inginkan dan paling memungkinkan.
Semuanya sah karena memang tidak ada aturan khusus dalam dalil terkait tempat memotong/menggundul rambut. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“(Memangkas/menggundul rambut itu) tidak dikhususkan tempatnya.” (al-Majmū‘, juz 8 hlm 205)
Bahkan, seandainya orang selesai sai langsung menuju bandara, lalu menuju tanah air, kemudian memutuskan memotong/menggundul rambut saat sudah tiba di rumahnya, atau menuju negara lain untuk sebuah acara dan memotong rambut di negara tersebut maka yang demikian itu tetap sah.
Hanya saja harus diperhatikan, selama orang belum memangkas/menggundul rambut ketika melakukan ibadah umrah, hal itu bermakna dia belum bertahallul.
Jika dia belum bertahallul, berarati dia masih berada dalam kondisi ihram.
Jika dia masih berada dalam kondisi ihram, berarti dia masih terikat untuk menjaga diri supaya tidak melanggar larangan-larangan ihram semisal memotong kuku, memakai parfum, bercumbu dengan istri, berhubungan suami istri dan sebagainya. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Jika dia melakukannya (memangkas/menggundul rambut) di negeri lainnya, baik tanah airnya maupun selain tanah airnya, maka itu boleh tanpa ada perselisihan. Hukum ihram baginya terus berlaku hingga dia menggundul (atau memangkas) rambut.” (al-Majmū‘, juz 8 hlm 205)
Jadi sekali lagi, prinsipnya tidak ada tempat khusus untuk memotong/menggundul rambut. Di tempat manapun dilakukan maka itu boleh dan sah tahallulnya.
Hanya saja, bagi orang yang berumrah, tempat yang paling afdal adalah di bukit Marwa. Artinya begitu kita sudah masuk hitungan ke tujuh dalam sai, yang secara pasti mengharuskan kita berada di bukit Marwa, maka setelah itu kita bisa langsung menyusulnya dengan memangkas/memotong rambut di bukit Marwa tersebut. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“(Afdalnya) bagi orang yang berumrah, menggundul/memangkas rambut adalah di bukit Marwa.” (al-Majmū‘, juz 8 hlm 205)
CATATAN
Kalau untuk orang yang haji, tempat menggundul rambut yang afdal adalah di Mina. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Afdalnya orang yang berhaji melakukannya (memangkas/menggundul rambut) di Mina.” (al-Majmū‘, juz 8 hlm 205)
20 Sya’ban 1444 H / 12 Maret 2022 pukul 19.45