Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Waktu menggundul atau memangkas rambut bagi orang yang berumrah jelas dimulai dilakukan setelah sai.
Hanya saja tidak ada batasan waktu terkait jeda antara sai dengan memangkas/menggundul rambut.
Jadi setelah sai, boleh saja orang menjeda satu jam dulu baru memangkas/menggundul rambut. Boleh juga dijeda 2 jam, 6 jam, sehari, sepekan, satu bulan, bahkan bertahun-tahun.
Ringkasnya, tidak ada batasan waktu maksimal untuk memangkas/menggundul rambut. Selama masih hidup, maka waktu memangkas/menggundul rambut berarti masih ada. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Atas dasar ini, menggundul/memotong rambut adalah rukun di antara rukun-rukun haji dan umrah. Tidak sah haji dan umrah kecuali dengannya. Ritual ini tidak bisa ditambal dengan dam atau selainnya. Waktunya juga tidak hilang selama masih hidup.” (Al-Majmū‘ juz 8 hlm 205)
Hanya saja harus diperhatikan, selama orang belum memangkas/menggundul rambut ketika melakukan ibadah umrah, hal itu bermakna dia belum bertahallul.
Jika dia belum bertahallul, berarati dia masih berada dalam kondisi ihram.
Jika dia masih berada dalam kondisi ihram, berarti dia masih terikat untuk menjaga diri supaya tidak melanggar larangan-larangan ihram semisal memotong kuku, memakai parfum, bercumbu dengan istri, berhubungan suami-istri dan sebagainya.
Terkait waktu afdalnya, mencukur/menggundul rambut disunahkan pelaksanaannya disegerakan. Artinya, begitu selesai sai langsung saja memotong/menggundul rambut karena muwālāt (berturut-turut) memang disunahkan.
CATATAN
Untuk orang yang haji, waktu afdal untuk memotong/menggundul rambut adalah tanggal 10 Zulhijjah di waktu duha. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Akan tetapi yang waktu yang paling utama adalah waktu duha pada hari raya Idul Adha.” (Al-Majmū‘ juz 8 hlm 205)
21 Sya’ban 1444 H / 13 Maret 2022 pukul 19.44