Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Hukum asalnya saat salat itu disunahkan pandangan mata ke arah tempat sujud.
Akan tetapi, dalam kondisi tasyahud, begitu telunjuk diangkat maka disunahkan pandangan diarahkan pada telunjuk dan jangan pernah melampauinya. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Pandangannya (saat tasyahud) hendaknya tidak melampaui isyarat telunjuknya.” (al-Majmū’ juz 3 hlm 455)
Dasarnya adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Az Zubair dari Bapaknya bahwa Rasulullah ﷺ apabila duduk saat tasyahud maka beliau meletakkan telapak tangan kiri diatas paha kiri serta menunjuk dengan jari telunjuknya, dan pandangannya tidak pernah melebihi telunjuknya.” (H.R. al-Nasā’ī)
Perbuatan Ibnu Umar lebih memperjelas maksud pandangan tidak melampaui telunjuk itu bagaimana. Yakni pandangan mata di arahkan ke telunjuk. Al-Nasā‘ī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia melihat seorang laki-laki menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah selesai, Abdullah berkata kepadanya: “Janganlah kamu menggerak-gerakkan kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan setan. Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.” la bertanya: “Bagaimana cara Rasulullah ﷺ melakukannya?” Aku menjawab: “Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke kiblat dan memandang jari tersebut-atau ke arahnya.” Kemudian ia berkata: “Begitulah cara Rasulullah ﷺ melakukannya.” (H.R. al-Nasā’ī)
23 Zulhijah 1444 H/ 11 Juli 2023 pukul 08.51