Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Definisi durhaka kepada orang tua adalah,
“Melakukan sesuatu yang membuat orang tua tersakiti dengan LEVEL YANG TIDAK RINGAN sementara perbuatan yang ia lakukan itu bukan untuk melaksanakan kewajiban.”
Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Adapun durhaka kepada orang tua, maka itu adalah setiap perbuatan (atau yang semisal) yang dilakukan anak yang membuat orang tua tersakiti dengan level tersakiti yang tidak ringan padahal perbuatan tersebut bukan hal wajib.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 5 hlm 389)
Contoh durhaka adalah menelantarkan orang tua saat mereka sudah lemah, tidak mampu bekerja, tua renta, sakit dan semisalnya.
Ini jelas sangat menyakiti dan masuk definisi durhaka. Sebab orang tua yang lemah dan tidak diurus jelas akan merasa nelangsa dan menderita.
Contoh lain adalah memaki, membentak, memelototi, apalagi sampai memukul, menyiksa dan membunuh. Ini juga jelas menyakiti yang levelnya tidak ringan.
Adapun jika membuat kecewa tapi sifatnya ringan, seperti anak disuruh mandi tapi tidak segera melakukan, atau anak disuruh mencuci piring tapi tidak melaksanakan, atau dilarang main HP tapi melanggar, maka itu bukan adab yang baik tapi belum termasuk definisi ‘uqūqul walidain (durhaka terhadap orang tua).
Termasuk tidak durhaka juga jika melakukan sesuatu yang sifatnya wajib.
Misalnya seorang wanita diperintah suami berhenti kerja. Tapi orang tua memerintahkan anak tetap kerja. Lalu wanita menaati suaminya dan berhenti kerja. Orang tua sangat kecewa dan sakit hati karena merasa perjuangannya menyekolahkan anak menjadi sia-sia. Nah yang seperti ini tidak masuk definisi durhaka. Karena perbuatan yang membuat orang tua sangat sakit hati adalah perbuatan wajib.
***
Adapun perkara syubhat, maka tetap wajib juga menaati. Karena menghindari syubhat hukumnya mustahabb, bukan wajib.
Contoh:
Orang tua mengajak anak makan di sebuah restoran dalam rangka mensyukuri pernikahan orang tua yang awet sampai puluhan tahun. Anak menolak karena restoran tersebut belum punya sertifikat halal jadi dia berpendapat status makanannya syubhat. Lalu orang tua sungguh kecewa dan sakit hati. Nah yang seperti ini termasuk definisi durhaka. Sebab, menghindari syubhat hukumnya mustahabb/dianjurkan. Bukan wajib. Jadi, menghindari syubhat yang membuat orang tua sangat tersakiti dihukumi durhaka.
Adapun ucapan Ubaidullah bin Zaḥr yang mengatakan bahwa berjalan di depan orang tua termasuk dihitung durhaka, termasuk memanggil nama orang tua langsung dengan namanya tanpa panggilan kehormatan juga dihitung durhaka, maka riwayat ini disebutkan al-Nawawī dalam al-Aẓkār. Beliau menulis,
Artinya,
“Konon termasuk kedurhakaan adalah memanggil nama orang tua Anda langsung dengan namanya dan Anda berjalan di depannya di sebuah jalan.” (al-Ażkār hlm 291)
Yang seperti ini adalah kehati-hatian yang indah. Jika dikaitkan dengan definisi al Nawawi di atas, riwayat ini semoga bermakna: yakni saat orang tua menjadi tersinggung karena merasa anaknya sangat tidak sopan maka itu benar sudah disebut durhaka. Bisa jadi hal demikian sangat menyakiti orang tua karena terkait urf/tradisi di zaman tersebut.
***
Adapun kasus seorang suami yang diminta orangtuanya untuk tinggal bersama sedangkan istrinya tidak mau, maka sebagai suami, keinginan istri harus dihargai. Karena istri berhak minta tempat tinggal sendiri tidak campur mertua atau madu. Jadi tidak boleh memaksa istri untuk tinggal bersama mertua. Karena menyediakan tempat tinggal adalah kewajiban suami. Tetapi sebagai anak, sang suami tetap wajib bersikap baik kepada ortu dengan menjelaskan hak istri sampai bisa memaklumi.
Yang demikian itu mungkin terjadi karena banyak sebab. Misalnya istri tidak mau tinggal di rumah bapak mertua dengan alasan bapak mertuanya itu perokok berat, sedangkan istri sangat anti dan benci dengan rokok/asap rokok. Karena selain meyakini hukumnya haram, istri juga pernah mengidap penyakit TB paru. Juga istri punya anak banyak yang masih kecil-kecil, yang tentunya tidak baik jika sering terpapar asap rokok. Sedangkan bapak mertua pun tidak ada kesadaran/tidak peduli, suka merokok sembarangan tanpa mengenal tempat dan situasi. Nah, keberatan istri semacam ini harus dihargai suami, karena istri berhak menolak tinggal bersama siapapun dan hanya ingin bersama suami saja.
***
Adapun jika anak perempuan suka berpakaian gelap agar lebih mendekati untuk tidak tabarruj/bersolek, akan tetapi orangtua ingin anaknya berpakaian cerah tapi tetap menutup aurat, maka dalam kondisi seperti ini anak tetap wajib menaati orang tua, karena yang wajib adalah menutup aurat, sementara memakai pakaian gelap bukan hal wajib. Jadi birrul walidain harus diutamakan.
***
Adapun jika anak sudah berkeluarga, jauh dari tempat tinggal kedua orang tua, berbeda provinsi, sementara keduanya dalam usia yang mulai melemah, menyiksa batin keduanya dengan kerinduan dan anaknya yang jauh jauh yang sudah berkeluarga susah untuk menjenguk baik dalam keadaan orangtua sedang sehat maupun ketika sakit, maka berbakti kepada orang tua bisa dilakukan dengan cara sering meneleponnya/Video Call, mendoakan minimal 5 kali dalam sehari dan memenuhi kebutuhannya.
***
Adapun kasus anak mengingatkan orang tua tentang waris, maka jika dimaksudkan untuk mengambil hak atau mencegah orang tua melakukan kezaliman, maka bukan durhaka.
Tapi jika targetnya mengambil warisan yang bukan haknya. Maka itu dosanya dua. Dosa kezaliman dan dosa durhaka.
***
Adapun kasus orang tua yang menelantarkan anak sedari kecil, setelah besar si anak dan orang tua ini kembali lagi ke anaknya dan minta diurus, lalu anak mencoba berbakti sama orang tua tapi sifat buruk si orang tua tidak berhenti dan sering menyakiti serta merugikan si anak, maka dalam kondisi ini berarti anak sedang diuji kebencian terhadap orang tuanya.
Jika anak diuji dengan kebencian yang sangat kepada orang tua karena pernah disakiti hebat, maka perjuangan level pertama untuk berbakti adalah belajar memaafkan.
Bisa dimulai dulu dari belajar ilmu birrul walidain. Lalu belajar serius syariat memaafkan.
Dikombinasi dengan doa supaya Allah membantu menghilangkan kebencian dan sakit hati itu.
27 Muharram 1445 H/ 14 Agustus 2023 pukul 09.13