Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang istri bertanya kepada suami,
“Apa sebaiknya kita cerai saja?”
Suami menjawab,
“Ya terserah kamu saja. Itu saya serahkan padamu.”
Nah kalimat suami seperti ini disebut tafwīḍu al-ṭalāq (تَفْوِيْضُ الطَّلَاقِ), yakni menyerahkan urusan talak kepada istri.
Hukumnya sah.
Statusnya adalah tamlīk (التَّمْلِيْكُ).
Artinya hak talak yang awalnya dimiliki suami, maka setelah ucapan tersebut jadi diserahkan kepada istri.
Oleh karena itu, jika setelah diserahi seperti itu lalu istri segera merespon,
“Oke kita cerai!”
Maka saat itu juga jatuh talak. Syaratnya istri harus seketika menjawab/’alal faur. Tidak boleh ada jeda. Apalagi sampai ada jarak berjam-jam. Lebih-lebih berhari-hari.
Jika suami saat mengatakan terserah itu menambah kalimat,
“Mau talak 3 sekalian juga tidak apa-apa.”
Dan istri segera merespon,
“Oke, kita cerai dengan talak tiga!”
maka saat itu juga mereka sudah tidak bisa rujuk lagi!
***
Yang seperti ini bukan masuk hukum istri mentalak suami, tapi kita sebut suami memberikan hak talaknya kepada istri, sehingga jika dipakai maka berlakulah konsekuensi hukum.
Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Suami punya hak untuk meyerahkan talak kepada istrinya. Statusnya adalah tamlik berdasarkan pendapat jadid.” (Minhāj al-Ṭālibīn, hlm 231)
Dalil penyerahan talak suami kepada istri dihukumi sah adalah peristiwa Rasulullah pernah menyerahkan kepada istri-istrinya apakah mau cerai atau tetap bertahan dengan Nabi dengan cara hidup yang sederhana.
16 September 2023/ 27 Safar 1445 H pukul 19:10