Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Di antara ulama yang dikenal mengharamkan kopi adalah al-Imrithi. Pengarang nazham al-‘Imrīthi yang terkenal itu.
Al-‘Imrīṭī sampai membuat naẓam khusus untuk menjelaskan argumentasi keharamannya dalam karya berjudul “al-Muqaddimah al-Manṣūrah fī al-Qahwah al-Masyhūrah”. Ada juga yang menamainya Naẓmun Fī Żammi al-Qahwah.
Konon manuskripnya ada di perpustakaan Goethe, Jerman. Juga ada di perpustakaan al-Malik Faiṣal dengan judul Manẓūmah fī Taḥrīmi al-Qahwah. Foto yang saya sertakan adalah screenshot dari bagian urjūzah tersebut.
Ibnu ‘Unaqā’ dalam Gurar al-Durar juga menegaskan informasi ini, yakni bahwa al-‘Imriṭī memang berpendapat kopi itu haram. Walaupun qahwah secara bahasa mungkin saja ditafsirkan khamr, tetapi tidak mungkin al-Imrīṭi mengharamkan khamr sampai membuat urjūzah khusus. Yang benar, beliau memang mengharamkan minum kopi yang saat ini digemari bapak-bapak karena dalam naẓamnya beliau mensifati kopi dengan deskripsi pahit (syadīdatu al-murūrah).
Berikut ini hasil bacaan saya terkait petikan naẓam tersebut. Mohon poro kyai membantu meneliti jika ada kesalahan pembacaan manuskrip,
يضر في عقل ودين أو بدن … وما يجر للفساد والمحن.
ثم الصلاة والسلام سرمدا… على النبي الهاشمي أحمدا
وآله وصحبه الأشراف… أهل التقى والعلم والإنصاف
وبعد إن القهوة المشهورة … كريهة شديدة المرورة
Oh ya, saya meyakini kopi itu halal.
Hanya saja info seperti di atas menarik diungkap untuk memotret bagaimana ulama di masa lalu merespon masalah baru.
Sebab, zaman sekarang masalah baru itu lahirnya seolah perdetik.
23 September 2023/ 8 Rabi’ul Awal 1445 H pukul 22:27