Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika ada huruf disukun ketemu huruf yang disukun, maka hukum asalnya sukun pertama harus diubah jadi dikasrah. Seperti dalam ayat Al-Qur’an: Qālatil a’rāb, qulillāh, ni’immā, dan semisalnya.
Tapi ada kondisi khusus yang mana huruf pertama tersebut harus difathah.
Misalnya min (مِنْ).
Kata ini aslinya disukun nun-nya. Istilahnya mabni sukun.
Tapi jika kata ini bertemu alif lam (artinya ketemu sukun), maka harakat huruf nun wajib diubah jadi fathah. Misalnya dalam Al-Qur’an,
***
Kapan kita tahu sukun ketemu sukun lalu sukun pertama wajib difathah?
Jawaban singkatnya adalah hafalkan saja.
***
Dalam nazham al-‘Imrīṭī bait ke-7 frasa minal warā (مِنَ الْوَرَى) termasuk jenis ini,
Pembahasan i’rāb lebih detail bait tersebut di sini.
17 Oktober 2023/ 2 Rabi’u al-Ṡānī 1445 H pukul 18.29