Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang wanita mau menikah. Ayahnya sudah wafat.
Punya adik mahasiswa. Pamannya masih ada.
Siapa yang berhak menikahkan?
Jawabannya adalah adiknya. Sebab saudara adalah wali yang lebih dekat daripada paman.
***
Jika saudara lebih dari satu, maka yang didahulukan yang paling bagus agamanya dan paling berilmu dulu. Jika sama maka yang didahulukan adalah yang paling tua.
Tapi jika dilanggar maka tetap sah. Kakak atau adik haknya setara.
***
Adapun persangkaan janda itu bebas memilih wali maka itu tidak benar. Wali itu ditentukan oleh dalil, bukan pilihan wanita.
15 Desember 2023/ 2 Jumādā al-tsāniyah 1445 H pukul 06.58