Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Ada kisah unik di masa lalu.
Seorang wanita mengadu kepada Sahabat Nabi ﷺ yang bernama Samurah bin Jundub. Dia curhat suaminya selalu gagal menggaulinya. Samurah memanggil sang suami dan mengklarifikasi. Sang suami membantah tuduhan istrinya.
Lalu kasus ini dilaporkan ke Mu’awiyah yang waktu itu menjadi khalifah.
Nah, respon Mu’awiyah mengejutkan.
Beliau menulis surat yang isinya begini,
“Coba nikahkan lelaki itu dengan wanita yang cantik dan salehah. Pakai saja harta dari Baitul Mal. Nanti istri barunya tanyailah. Jika ternyata lelaki itu bisa menggaulinya, berarti biarkan mereka berumah tangga dalam poligami. Tapi jika memang benar lelaki itu tidak bisa menggauli istrinya, maka putuskan tafriq (cerai paksa).”
Setelah instruksi ini dilaksanakan, maka lelaki itu ditanyai,
“Bagaimana? Apakah kamu bisa menggauli istri barumu?”
Dengan excited penuh semangat lelaki itu menjawab,
“Demi Allah iya. Bahkan aku bisa menggerak-gerakkan punyaku di balik kain di belakang istriku!”
Lalu istri lamanya dipanggil dan ditanya,
“Apa benar suamimu tidak bisa ereksi?”
Dia menjawab,
“Bisa! Tapi jika sudah dekat aku, punyanya langsung loyo!”
Akhirnya lelaki itu diperintahkan mencerai istrinya yang tidak bisa membangkitkan syahwatnya tersebut.
***
Al-Baihaqi mengomentari,
Artinya,
“Terkadang seorang lelaki “impoten” dengan seorang wanita, tetapi tidak impoten dengan wanita lain.” (al-Baihaqī)
***
Bagaimana bapak-bapak menanggapi kisah ini?
***
CATATAN:
Saya agak ragu arah rujuk Damir al-mar’ah di baris terakhir riwayat. Mungkin kembali ke istri lama dan juga mungkin kembali ke istri baru. Tapi komentar al-Baihaqi saya pahami memungkinkan merujuk pada istri pertama untuk sementara ini. Wallahu a’lam.
7 Januari 2023/ 25 Jumādā al-tsāniyah 1445 H pukul 11.05