Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Sesuatu yang “haram” dalam hukum positif, belum tentu haram juga jika dibahas dari sisi fikih. Jadi, menghindari apa yang dilarang dalam hukum positif pertimbangannya hanyalah ketenangan hidup. Bukan karena itu haram dan dilarang Allah atau diduga kuat dilarang Allah.
Contoh paling mudah dalam hal ini adalah hukum hadiah kepada guru atau dosen.
Menurut KPK, hadiah kepada dosen setelah lulus ujian bisa termasuk gratifikasi. Jadi, berpotensi dihukumi suap. Lihat di sini,
https://www.facebook.com/KomisiPem…/posts/1838990066145965
***
Apakah fikih setuju dengan penilaian tersebut?
Jawabannya adalah tidak!
Hukum fikih seorang guru, mufti, dai dan pengajar jika menerima hadiah maka harus dirinci.
Jika hadiah tersebut konteksnya adalah bentuk cinta kepada sang guru dan memperoleh cintanya karena ilmunya dan kesalihannya, maka justru yang lebih utama guru itu menerimanya!
Tetapi jika konteksnya adalah semacam “berterima kasih” karena jasa sang guru, maka yang lebih utama adalah tidak menerimanya agar amalnya lebih ikhlas. Tapi sama sekali tidak haram!
Al-Ramlī berkata,
Artinya,
“Yang lebih utama bagi mereka (para mufti, dai dan guru) jika hadiah tersebut adalah karena “jasa” mereka seperti memberi fatwa, memberi nasihat, dan mengajar –maka yang lebih utama adalah- tidak menerima (hadiah tersebut) agar amal mereka ikhlas/murni karena Allah. Jika mereka diberi hadiah untuk memperoleh cinta dan simpati karena ilmu dan kesalehan mereka, maka yang lebih utama adalah menerima –hadiah tersebut- (Nihāyatu al-Muḥtāj, juz 8 hlm 256)
***
Money politics jelas dilarang oleh undang-undang.
Saya setuju dalam konteks administratif dan menyehatkan persaingan politik.
Tapi itu hukum positif, bukan fikih.
Jika ingin mengetahui hukum fikihnya, maka kaji dengan detail konsepsi risywah dalam kitab-kitab fikih. Karena hukumnya dirinci sesuai kondisi –kondisi tertentu.
Tidak gebyah uyah dan pukul rata.
Agar jangan sampai fikih menjadi stempel hukum positif.
9 Februari 2024/ 28 Rajab 1445 H pukul 18.49