Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika penghasilan kita harian, sebaiknya mengagendakan sedekah juga harian.
Jika penghasilan kita per pekan, maka sebaiknya sedekah juga diatur per pekan.
Jika penghasilan kita bulanan, maka indahnya juga mengagendakan sedekah perbulan.
Jika penghasilan tak tentu, tetapi sekali dapat nilainya besar maka seluruh nafkah wajib sebaiknya diamankan untuk setahun ke depan, setelah itu sisanya bisa dialokasikan untuk sedekah.
Jika justru kurang, berarti amalnya adalah iffah yakni menjaga kehormatan diri dengan berusaha keras tidak menjadi beban orang lain. Sedapat mungkin tidak meminta atau berharap, tetap ikhtiar bekerja halal semaksimal mungkin, dan jika terpaksa berutang maka sesegera mungkin berupaya melunasinya.
Dengan manajemen seperti itu, mudah-mudahan kita semua selamat dari hisab harta.
Diriwayatkan Rasulullah ﷺ jika mendapatkan ganimah, maka beliau mengalokasikan untuk nafkah istrinya dan tanggungan beliau selama setahun. Lalu sisanya beliau bagi-bagi semuanya. Ini menunjukkan penghasilan Rasulullah saat menjadi kepala negara termasuk jenis penghasilan tidak pasti. Tetapi begitu mendapatkan harta, beliau segera mengaturnya untuk menunaikan kewajiban kemudian sisanya semua dibagi-bagi.
CATATAN
Orang zaman dulu terpenuhi kebutuhan primer sudah selesai. Zaman sekarang akibat perkembangan zaman, maka pendidikan, kesehatan, komunikasi dan transportasi sudah semisal dan mendekati kebutuhan primer. Oleh karena itu jika hal-hal seperti ini diperhitungkan, berarti yang disedekahkan adalah sisa setelah alokasi kebutuhan-kebutuhan tersebut sudah diamankan, baik berbentuk alokasi lunas maupun mencicil.
29 Februari 2024/ 19 Sya’ban 1445 H pukul 20.24