Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Ada 4 orang kredibel bersaksi bahwa si Fulan berzina.
Mereka mengaku melihat dengan jelas sebagaimana timba masuk ke dalam sumur.
Apakah dengan persaksian tersebut si Fulan beristri itu harus segera dirajam?
Jawabannya adalah tidak sesederhana itu.
Sebab syarat sah persaksian adalah jika bebas dari sesuatu yang mendustakannya, atau diistilahkan ulama dengan kalimat “munfakkah ‘ammā yukażżibuhā” (منفكة عما يكذبها). Dengan kata lain, persaksian baru bisa diterima jika tidak bertentangan dengan fakta.
Jika setelah si Fulan ditangkap, lalu diperiksa kelaminnya ternyata dia majbūb (المجبوب), yakni tidak punya kelamin karena penisnya telah dibabat habis hingga pangkal (seperti orang kasim/Eunuch di kekaisaran cina masa lalu), maka persaksian tersebut ditolak, sebab tidak sesuai realita.
Tidak mungkin orang majbūb berzina.
Pasti ada kesalahan saat melihat.
Yang seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi ﷺ.
Seorang lelaki dari Mesir dituduh berzina dengan Māriah al-Qibṭiyyah. Ketika ditangkap Ali, ternyata lelaki itu majbūb. Jadi, mustahil berzina. Karena itu ia dibebaskan dari segala tuduhan.
***
Demikian pula masalah persaksian melihat hilal.
Tidak cukup hanya karena yang bersaksi kredibel, lalu diterima persaksiannya.
Jika bertentangan dengan realitas, misalnya mengaku melihat pada waktu yang mustahil terlihat, maka persaksian tersebut semestinya ditolak.
Di zaman Umar, ada orang yang mengaku melihat hilal. Lalu Umar memerintahkan untuk menyeka alis matanya yang beruban. Tiba-tiba hilalnya hilang. Ternyata yang ia sangka hilal adalah bulu alisnya yang melintang!
Bayangkan jika persaksian model ini diterima sebagai dasar keputusan pemerintahan besar seperti yang diurus Umar!
***
Oleh karena itu, tidak benar jika mengatakan penentuan Ramadan dan Syawal itu cukup berdasarkan persaksian saksi kredibel secara mutlak.
Lalu memberi kesan Islam itu simpel dengan contoh tersebut.
Fikih persaksian itu ada perinciannya.
Jika belum mengerti, sebaiknya diam saja.
9 Maret 2024/ 28 Sya’ban 1445 H pukul 10.14