Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Umrah maupun haji itu hanya wajib bagi muslim jika sudah terealisasi kemampuan/istiṭā‘ah (الاسْتِطَاعَةُ). Jika belum terwujud istiṭā’ah, umrah maupun haji ya belum wajib.
Jika istiṭā‘ah tersebut diukur dari uang, seseorang dikatakan sudah wajib haji/umrah itu jika dia sudah memiliki harta yang cukup untuk BIAYA AKOMODASI selama perjalanan haji pulang-pergi.
Biaya akomodasi itu mencakup dua hal: Yakni makanan dan transportasi.
Dua hal itulah yang disebut dalam hadis dan kitab-kitab fikih dengan istilah zād/bekal (الزَّادُ) dan rāḥilah/kendaraan (الرَّاحِلَةُ).
Inilah syarat terpenting yang tidak semua muslim mencapai kondisi itu.
Adapun syarat wajib haji yang lain seperti muslim, balig, berakal, merdeka, jalannya aman dan waktunya cukup, maka ini hampir semua tersedia pada muslim. Oleh karena itu, fokus utama untuk mengukur diri apakah sudah termasuk kena kewajiban haji/umrah adalah melihat kondisi harta apakah sudah mampu menyediakan biaya akomodasi ataukah tidak.
Biaya akomodasi yang dimaksud di sini adalah biaya normal untuk melaksanakan ibadah haji/umrah, bukan biaya yang ditetapkan oleh travel atau agen-agen jasa semisal.
Sebab, umumnya yang membuat bengkak biaya ke tanah suci adalah agenda tambahannya, seperti tour, shopping dll sehingga biaya menjadi lebih mahal.
Ambil contoh untuk ibadah umrah.
Secara fakta, ibadah umrah sebenarnya tidak lama. Hanya beberapa jam saja. Jika ihram dimulai dari miqat Żul Ḥulaifah (sekarang disebut Bir Ali), maka diperkirakan perjalanan ihram dari mīqāt ke Mekah mungkin hanya 4 atau 5 jam-an saja. Setelah di Mekah, kita melakukan tawaf, sa’i dan memotong/mencukur rambut dan selesailah umrah. Total waktu yang dibutuhkan mungkin 6 jam saja. Hal ini bermakna melakukan ibadah umrah di zaman sekarang itu sebenarnya hanya butuh waktu yang tidak sampai sehari. Jika orang fokus melakukan ibadah umrah saja, misalnya berangkat dari Indonesia, sehari berangkat, sehari ibadah umrah dan sehari pulang, maknanya sebenarnya dia hanya butuh menghitung biaya akomodasi selama 3 hari itu!
Hanya saja, biaya akomodasi yang dimiliki itu harus merupakan kelebihan harta setelah orang mengamankan 4 hal,
- Bayar utang
- Nafkah wajib
- Tempat tinggal
- Pembantu
Artinya, orang yang mau umrah/haji uang yang dimiliki pakailah dahulu tuk mengamankan 4 hal tadi, baru kemudian berfikir umrah/haji. Jika setelah 4 hal tadi diamankan lalu harta masih berlebih dan memenuhi jumlah yang dibutuhkan untuk biaya akomodasi selama ke tanah suci sampai pulang kembali, berarti haji/umrah sudah wajib baginya.
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
Selasa, 30 April 2024 / 21 Syawal 1445 H Pukul 18.04