Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang muslim jika sudah terwujud kemampuan/istiṭā‘ah, maka dia wajib melakukan haji dan wajib juga melakukan umrah.
Selama belum terwujud kemampuan/istiṭā‘ah, maka haji atau umrah belum wajib baginya.
Pertanyaannya, apa kriteria mampu itu?
Jika disederhanakan, mampu itu secara sederhana adalah sanggup membiayai AKOMODASI selama perjalanan haji atau umrah.
Dalam bahasa para fukaha, biaya akomodasi ini dibatasi pada dua hal yakni.
- Zād (الزَّادُ) alias perbekalan
- Rāḥilah (الرَّاحِلَةُ) alias kendaraan
***
Disyaratkan, kemampuan membiayai kebutuhan akomodasi itu adalah harta berlebih setelah menyelesaikan 4 hal yaitu,
- Utang
- Nafkah wajib
- Tempat tinggal
- Pembantu
Artinya, orang yang masih punya utang entah sudah jatuh tempo atau belum, walaupun bisa membiayai kebutuhan akomodasi, maka dia belum dihitung mampu.
Orang yang punya biaya akomodasi tapi nafkah wajib keluarga yang ditinggalkan (atau nafkah wajib yang lain) belum diamankan selama kepergiannya juga belum dihitung mampu.
Punya biaya akomodasi tapi dia juga butuh bayar kontrakan atau masih proses pembangunan rumahnya juga disebut belum mampu.
Punya biaya akomodasi tapi jika dikurangi untuk membayar pembantu yang dibutuhkannya menjadi tidak cukup maka juga disebut tidak mampu.
al-Gazzī berkata,
Artinya,
“Disyaratkan semua yang disebutkan sebelumnya (pembiayaan akomodasi) melebihi (pelunasan) utangnya, kebutuhan pokok orang-orang yang ditanggungnya selama safar pulang pergi, juga melebihi (biaya) tempat tinggal yang layak baginya dan melebihi budak/pembantu yang layak baginya.” (Fatḥu al-Qarīb hlm 144)
***
Patut dicatat, kemampuan/istiṭā‘ah itu juga bisa terwujud melalui orang lain. Jadi, orang tua renta yang tidak sanggup lagi safar tapi punya uang banyak untuk membayar orang lain agar membadali haji atau umrah, maka dia juga disebut mampu.
Bahkan orang yang sudah wafat, sementara saat hidup sudah disebut mampu dan terkena kewajiban, maka saat wafat harta warisannya harus dipakai sebagian untuk membayar orang lain agar membadali haji atau umrah, jika di antara keluarganya tidak ada yang bisa membadali secara gratis.
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
03 Mei 2024 / 24 Syawal 1445 pada 17.59