Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Tidak mengapa melakukan umrah sunah berkali-kali sambil menunggu waktu ihram untuk haji bagi orang yang melakukan haji tamattu’. Minimal ada 4 alasan yang mendasarinya,
Pertama, umrah disunahkan berkali-kali dalam satu tahun, satu kali safar bahkan dalam satu hari.
Kedua, tidak ada dalil apapun atau ijtihad mujtahid manapun yang menyatakan bahwa umrah sunah hanya boleh dilakukan jika haji sudah tuntas
Ketiga, umrah disunahkan juga di bulan-bulan haji
Keempat, umrah boleh dilakukan sebelum haji sebagaimana haji boleh dilakukan sebelum umrah.
Kelima, larangan umrah hanya berlaku bagi orang yang sedang menjalankan ibadah haji pada 5 hari saja yaitu Hari Arafah yakni tanggal 9 Zulhijah, Hari Nahr, yakni tanggal 10 Zulhijah, Hari Tasyriq pertama yakni tanggal 11 Zulhijah, Hari Tasyriq kedua yakni tanggal 12 Zulhijah, Hari Tasyriq ketiga yakni tanggal 13 Zulhijah.
***
Terkait sunahnya umrah berkali-kali walaupun dalam sehari, al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Tidak dimakruhkan umroh dua kali atau tiga kali atau lebih banyak dalam satu tahun dan tidak dimakruhkan pula (berumrah berkali-kali) dalam satu hari. Malahan disunnahkan memperbanyak umroh tanpa ada perselisihan di kalangan kami.” (Al-Majmu’, juz 7 hlm 148)
***
Terkait tidak adanya dalil yang mensyaratkan bahwa umrah sunah hanya boleh setelah haji tuntas, maka ini bisa diperiksa di seluruh kitab fikih haji dan umrah di berbagai mazhab. Demikian pula pendapat mujtahid tentang masalah ini. Ringkasnya, tidak ada dalil yang mensyaratkan umrah sunah hanya boleh jika haji sudah dituntaskan dan tidak ada mujtahid yang berijtihad bahwa umrah sunah hanya boleh dilakukan jika haji sudah dituntaskan.
***
Terkait umrah juga disunahkan di bulan-bulan haji, al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Ulama-ulama al-Syāfi‘ī yyah mutaqaddimin kami berkata, ‘Disunahkan berumrah di bulan-bulan haji” (al-Majmū’, juz 7 hlm 148)
***
Terkait umrah boleh dilakukan sebelum haji dan juga boleh dilakukan setelah haji al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Para ulama telah bersepakat kebolehan umrah sebelum haji tanpa membedakan apakah haji di tahun tersebut ataukah tidak . Demikian pula (boleh) haji sebelum umrah.” (al-Majmū’, ju z 7 hlm 62)
***
Terkait larangan umrah hanya berlaku pada 5 hari saja, dasarnya adalah riwayat berikut ini,
Artinya,
“Dari Aisyah radiyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Umrah itu halal sepanjang tahun kecuali 4 hari: Hari ‘Arafah, hari Nahr dan dua hari setelah itu.” (al-Sunan al-Kubrā al-Baihaqi)
Riwayat lain dalam Muwatta’,
Artinya,
“Dari Asiyah istri Nabi ﷺ beliau berkata, ‘Umrah sah sepanjang masa kecuali empat hari: hari Nahr, dan 3 hari tasyriq.” (Muwatta’ Mālik)
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
18 Mei 2024 / 10 Dzulqa’dah 1445 pada 20.30