Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Non muslim boleh diberi daging kurban. Yang tidak boleh adalah dikasih zakat.
Syarat lainnya adalah hanya boleh kurban sunah. Tidak boleh non muslim diberi daging kurban wajib.
Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Konsekuensi mazhab adalah boleh memberi makan orang kafir dari kurban sunah, bukan kurban wajib Wallahua‘lam.” (al-Majmū’, juz 8 hlm 425)
***
Orang kafir boleh diberi daging kurban tanpa membedakan apakah kafirnya termasuk Ahlul Kitab ataupun musyrik.
Alasannya, ketika Allah memerintahkan memberi orang miskin yang sengsara dengan lafadz; البَائِس الْفَقِيرَ dan juga memerintahkan memberi Qoni’ dan Mu’tarr dengan lafadz الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ, semuanya disebut dengan lafadz umum dan mutlak tanpa dibatasi Muslim saja. Karena itu boleh hukumnya memberi orang Kafir daging kurban selama dia tergolong Faqir, Qoni’ dan Mu’tarr.
KETENTUAN DALAM MEMBAGI DAGING KURBAN
***
Tapi memang ini soal ikhtilaf. Ada ulama yang mengharamkan. Ada juga yang mengharamkan dengan memerinci. Jadi hormatilah pendapat yang berbeda dan ikutilah yang dianggap paling berilmu dan bertakwa.
20 Juni 2024 / 14 Dzulhijjah 1445 pada 08.22