Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika niatnya untuk menikahi, maka ucapan “Kamu cantik” termasuk jenis pinangan diplomatis. Termasuk yang semakna dengan ini adalah ucapan semisal,
“Pasti banyak yang mau sama kamu.”
“Kapan lagi aku ketemu wanita seperti kamu.”
“Kalau sudah selesai masa idahmu, kabari aku ya!”
“Jangan terus menjanda, wanita seperti kamu pasti banyak peminatnya.”
“Insya Allah, dalam waktu dekat Allah akan memberimu kebaikan.”
al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Meminang secara sindiran/diplomatis adalah meminang dengan redaksi yang mengandung makna minat untuk menikahi atau semisalnya seperti ucapan, ‘Alangkah banyaknya yang menginginkanmu’, ‘Siapa yang (bisa) menemukan (lagi) wanita seperti kamu, ‘Kamu cantik…’” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 7 hlm 31)
***
Ucapan seperti itu mubah hukumnya jika wanita dalam keadaan jomblo, yakni tidak terikat pernikahan dengan siapa pun baik dia gadis maupun janda.
Adapun jika wanita itu masih punya suami maka ucapan demikian jelas haram. Sebab meminang wanita yang sudah menerima pinangan saja haram, apalagi meminang wanita yang masih bersuami.
Termasuk haram adalah mengucapkan “kamu cantik” kepada wanita yang masih dalam masa idah raj’i.
Adapun mengucapkan “kamu cantik” kepada wanita yang masih dalam masa idah karena wafat, maka itu tidak haram.
Boleh juga meminang diplomatis dengan kalimat “kamu cantik” kepada wanita yang sudah ditalak dengan talak bain atau berpisah dengan suami melalui mekanisme fasakh walaupun masih dalam masa idah.
***
Lalu bagaimana wanita merespons pujian cantik dari lelaki?
Jika menduga kuat itu pinangan, atau tanda ada keinginan menikahi dan sang wanita juga sedang “open” maka saya sarankan tegaskan saja agar tidak menduga-duga, “Apakah Anda meminang saya?”. Sebab jika tidak ditegaskan khawatirnya hati wanita keburu melambung, lalu mengkhayal kemana-mana padahal lelaki hanya bermaksud menggombal.
Hanya saja hukum menjawab atau merespons itu tidak wajib. Mubah saja. Diam juga tidak apa-apa. Apalagi jika sang wanita tidak berminat kepada lelaki tersebut.
Selain itu, hukum menjawab pujian cantik ini juga sama seperti hukum khitbah/meminang. Yakni mubah jika wanita dalam kondisi tidak terikat pernikahan atau tidak berada dalam masa idah talak raj’i.
Jika wanita sudah bersuami atau dalam masa idah talak raj’i lalu dipuji cantik oleh lelaki, ya jangan senyum-senyum dengan hidung kembang kempis tersipu-sipu. Tapi justru mengingatkan sang lelaki bahwa ucapannya itu haram, dan haram juga bagi wanita untuk mengiyakan keinginan menikahi itu, baik lugas maupun diplomatis.
***
Adapun jika menyifati wanita cantik untuk sebuah hajat tertentu, misalnya menerangkan hukum atau menasihati, maka ini tidak termasuk pinangan diplomatis dan hukumnya mubah. Misalnya seorang wanita konsultasi kepada ulama tentang masalah rumah tangganya lalu sang ulama mengatakan, “Ibu harus bersyukur, karena suami sebucin itu kepada ibu karena ibu memang cantik. Jadi bertakwalah dan penuhi hak suami sebaik-baiknya.”
***
Adapun memuji cantik kepada istri maka ini adalah bagian dari pergaulan yang baik. Demikian pula memuji cantik kepada mahram untuk menghargai dan meningkatkan kepercayaan dirinya.
27 November 2024 / 25 Jumadil Awal 1446 pada 05.44