Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Di dalam Al-Qur’an ada ayat yang bisa dipahami bahwa Allah melarang para lelaki berjanji menikahi wanita secara rahasia,
Artinya,
“Janganlah kalian memberi janji para wanita (untuk menikahi) secara rahasia.”
Yang boleh adalah meminang lugas atau diplomatis.
***
Setelah menerima banyak konsultasi dan mengobservasi lapangan, barulah terasa agungnya syariat ini dalam melindungi wanita.
Sebab wanita itu sangat lemah hatinya.
Hanya dengan janji saja dia sudah bisa melayang seakan ke langit tujuh petala.
Hanya dengan janji saja dia sudah merasa paling dicintai di dunia.
Hanya dengan janji saja dia bisa menyerahkan segalanya.
Wanita sulit membedakan mana yang serius dan mana yang menggombal.
Wanita sulit membedakan mana yang benar-benar cinta dan hanya ingin menikmatinya saja.
***
Ini pula hikmah wali dilibatkan dalam memilih calon suami wanita.
Supaya tidak salah pilih.
Supaya tidak tertipu.
***
Anda para wanita, bahkan bisa menilai lelaki baik atau jahat dengan standar ini juga.
Lelaki yang saleh tidak berjanji.
Lelaki fakih langsung meminang, baik lugas maupun diplomatis. Artinya berani langsung berakad (akad khitbah).
Langsung menikahi dan siap bertanggung jawab.
Kalaupun ada kondisi khusus maka tetap ruhnya adalah serius dan bertanggung jawab. Bukan menggantung tidak jelas.
Adapun yang suka mengumbar janji, sebaiknya langsung ditinggal dan diblokir. Daripada sakit hati berkepanjangan.
Apalagi yang memberi janji pada saat wanita masih dalam ikatan pernikahan yang sah!
29 November 2024 / 27 Jumadil Awal 1446 pada 13.43