Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Puasa “mbisu” adalah contoh syariat terdahulu yang dihapus dalam Islam.
***
Contoh orang saleh pada zaman dulu yang melakukan puasa bicara/mbisu adalah Maryam. Allah memerintahkan Maryam membisu yakni puasa bicara jika bertemu manusia pada saat menggenong nabi Isa yang baru lahir. Allah berfirman,
Artinya,
“Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.’” (Q.S. Maryam: 26)
Syariat ini sudah dihapus dalam syariat nabi Muhammad, sehingga sudah terlarang seorang muslim melakukannya. Rasulullah ﷺ melarang orang diam seharian sampai malam. Artinya puasa bicara sudah terlarang dalam syariat kita. Abū Dāwūd meriwayatkan,
Artinya,
“Ali bin Abu Thalib berkata: aku telah hafal dari Rasulullah ﷺ :”Tidak ada yatim setelah baligh, dan tidak ada sikap diam satu hari hingga malam hari.” (H.R. Abū Dāwūd)
Abu Bakar bahkan menyebut itu kebiasaan jahiliyyah. Al-Bukḥārī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Qais bin Abu Hazim ia berkata: ” Abu Bakar menemui seorang wanita dari Ahmas yang dikenal dengan Zainab. Qais berkata: ‘Beliau melihatnya diam tidak berkata-kata’, lalu beliau bertanya: ‘Mengapa ia tidak bicara? ‘ mereka menjawab: ‘ia berniat (bernadzar) untuk menunaikan haji dengan tidak bercakap-cakap’, lalu beliau berkata kepadanya: ‘bicaralah’, karena hal ini tidak boleh, ini merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah.” (H.R, al-Bukhārī)
Adapun hukumnya maka, puasa membisu itu makruh jika tidak ada hajat. Al-Nawawī berkata mengutip ulama-ulama al-Syāfi‘iyyah,
Artinya,
“Dimakruhkan membisu sepanjang hari hingga malam bagi orang yang berpuasa dan selain orang yang berpuasa tanpa ada hajat.” (al-Majmū’, juz 6 hlm 376)
Contoh puasa bicara karena ada hajat misalnya suami mendiamkan istri seharian untuk mendidiknya. Atau baru operasi mulut/gigi/gusi sehingga dilarang bicara dan semisalnya.
11 Desember 2024 / 10 Jumadil Akhir 1446 pada 06.37