Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Anda punya tabungan senilai 1 miliar.
Sudah 1 tahun hijriah Anda miliki.
Tentu sudah mencapai nisab dan sudah berlalu satu haul, sehingga terkena wajib zakat.
Ketentuannya, Anda wajib membayar 2,5% yakni Rp.25.000.000,-
Uang sebanyak ini terkadang terasa berat jika dikeluarkan sekaligus seluruhnya.
Pertanyaannya, bolehkah membayar zakat dengan cara diangsur, misalnya 2 juta per bulan lalu di akhir tahun dibayarkan 3 juta supaya genap 25 juta?
***
Jawabannya adalah boleh.
Syaratnya tidak boleh melebihi satu tahun dari waktu wajib membayar zakat.
Artinya, waktu mengangsur tidak boleh melebihi jangka waktu setahun dihitung semenjak waktu wajib membayar zakat.
Jadi, misalnya Anda sudah wajib membayar zakat tanggal 1 Muharram, maka cicilan untuk membayar zakat Anda boleh dilakukan mulai tanggal 1 Muharram, lalu tanggal 1 Safar, 1 Rabi’ul Awwal dan seterusnya dengan syarat tidak boleh melebihi tanggal 30 Zulhijah pada tahun tersebut.
Sebab kewajiban membayar zakat itu sifatnya alal faur/seketika, tidak boleh ditunda-tunda. al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika sudah genap satu tahun usia harta yang disyaratkan satu tahun untuk mengeluarkan zakat dan dia punya kemampuan untuk membayarnya maka wajib ditunaikan seketika“ (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 2 hlm 223 )
Lagi pula zakat itu di antara maksudnya adalah membantu memenuhi kebutuhan orang miskin.
Jika memang ada orang miskin yang membutuhkan bantuan yang sifatnya rutin dan sedikit-sedikit (misalnya membayar sewa rumah per bulan, atau biaya pengobatan bulanan), maka membayar zakat kepadanya dalam bentuk angsuran justru lebih dekat dengan maksud membayar zakat ini. al-Juwainī berkata,
Artinya,
“Pendapat mu’tamad adalah bahwa maksud zakat itu memenuhi kebutuhan orang fakir (yang diambil) dari harta orang-orang kaya, sebagai bentuk syukur terhadap Allah ta’ala dan menyucikan harta.” (al-Majmū’, juz 5 hlm 330)
Lagi pula ada jenis orang miskin yang tidak pandai mengatur harta jika langsung diberi banyak. Maka memberinya dalam jumlah yang sedikit-sedikit justru membantu beliau dalam bentuk yang paling baik.
Ibnu Mufliḥ berkata,
Artinya,
“Dia boleh memberi kerabatnya sejumlah(harta zakat) setiap bulan.” (al-Furū’, juz 4 hlm 244)
***
Sebagian ulama melarang cara pembayaran zakat dengan diangsur. Jadi, ini adalah persoalan ikhtilaf,
22 Desember 2024 / 21 Jumadil Akhir 1446 pada 11.29