Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Pada tanggal 1 Muharam 1446 uang tabungan Anda telah mencapai 200 juta. Dengan mempertimbangkan harga emas saat itu, maka tabungan Anda sudah mencapai nisab. Maknanya, setahun kemudian (yakni tanggal 1 Muharam 1447 H) maka Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Waktu Anda membayar zakat adalah selama satu tahun penuh, yakni mulai 1 Muharam 1447 H hingga 30 Zulhijah 1447 H.
Pertanyaannya, jika Anda ingin mempercepat pembayaran zakat tanpa menunggu usia tabungan Anda satu tahun hijriah, apakah itu diperbolehkan?
Dengan kata lain, jika Anda ingin membayar zakat langsung tanggal 1 Muharam 1446 H, lalu saat tabungan Anda sudah berusia 1 tahun maka Anda sudah bebas, tidak ada kewajiban membayar zakat lagi, apakah praktik seperti ini diperbolehkan?
***
Jawabannya adalah BOLEH, dengan syarat pembayaran zakat di muka itu dilakukan setelah harta mencapai nisab. Selama belum mencapai nisab, maka tidak sah membayar zakat di muka.
Dasarnya adalah riwayat bahwa paman Nabi ﷺ yang bernama al-Abbās pernah meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk mempercepat pembayaran zakat di muka sebelum jatuh tempo kewajiban zakat dan Rasulullah ﷺ mengizinkan. Abū Dāwūd meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Ali bahwa Al Abbas bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai menyegerakan zakat sebelum wajib atas mereka? Kemudian beliau memberikan rukhshah baginya dalam hal tersebut.” (H.R. Abū Dāwūd)
Hanya saja disyaratkan maksimal mempercepat pembayaran zakat ini hanya boleh setahun sebelum waktu wajib zakat tiba. Tidak boleh lebih dari itu, misalnya 2 tahun atau lebih. al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Tidak sah menyegerakan zakat atas kepemilikan nisab (yakni belum mencapai nisab) dan boleh sebelum haul (yakni sudah mencapai nisab tapi belum mencapai haul). Tidak boleh mempercepat untuk dua tahun (di muka) dalam pendapat yang terkuat.” (Minhāj al-Ṭālibīn, hlm 73)
***
Mazhab Mālik melarang pembayaran zakat di muka kecuali sebentar saja semisal satu bulan. Jadi, ini adalah persoalan ikhtilaf.
28 Desember 2024 / 27 Jumadil Akhir 1446 pada 16.17