Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Rukun umrah itu ada 4 yaitu: ihram, tawaf, sai dan mencukur/memendekkan rambut. Abū Syujā’ berkata,
Artinya,
“Rukun umrah itu empat: Ihram, tawaf, Sa’i dan menggundul atau memangkas –rambut-” (Matnu Abī Syujā’ hlm 20).
Apa dalilnya?
Dalilnya adalah hadis Jābir berikut ini,
Artinya,
“Dari Jābir radiyallāhu ‘anhu, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya agar menjadikan haji mereka sebagai ‘umrah lalu melaksanakan tawaf kemudian memendekkan rambut dan bertahallul.” (H.R. al-Bukhārī)
Dalam hadis di atas diceritakan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian Sahabat yang berniat haji ifrad untuk memfasakh niat hajinya dan menggantinya menjadi niat umrah. Sebab mereka tidak membawa hadyu. Damir/kata ganti hā (هَا) pada lafaz yaj’alūhā (يَجْعَلُوهَا) kembali pada ḥajjah (الحجة) yakni haji yang ada secara perkiraan.
Setelah itu Rasulullah ﷺ menerangkan prosesi umrah yaitu,
- Yaṭūfū (وَيَطُوفُوا) yakni yang dimaksud di sini adalah tawaf mengelilingi Kakbah dan “tawaf” melintasi jarak antara Safa dan Marwa. Tawaf terkadang bermakna sai karena dalam Al-Qur’an perbuatan sai ternyata juga memakai istilah tawaf (an yaṭṭawwafa bihimā), sebab melintasi satu kali jarak tempuh memang secara bahasa bisa disebut tawāf-ṭaufah
- Yuqaṣṣirū (يُقَصِّرُوا), yakni yang dimaksud dalam hal ini adalah melakukan tahallul pamungkas dengan cara mencukur rambut atau memangkasnya
Setelah itu Rasulullah ﷺ menyebut mereka sudah keluar dari kondisi ihram alias yaḥillū (وَيَحِلُّوا).
Jika seluruh Sahabat sebelum mendapatkan perintah ini semuanya telah berihram dengan niat haji dari miqāt, lalu sebagian dari mereka diperintahkan untuk memfasakh haji menjadi umrah, setelah itu Rasulullah ﷺ menjelaskan apa saja manasik/ritual/prosesi umrah, maka hal ini menunjukkan rukun umrah itu ada 4 yaitu,
- Ihram
- Tawaf
- Sai
- Mencukur/memotong rambut
Hadis riwayat Ibnu ‘Abbās semakin memperjelas hal ini. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata: Ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah Beliau memerintahkan para Sahabat agar tawaf di Ka’bah Baitullah dan sa’i di bukit Safa dan Marwa kemudian agar mereka bertahallul lalu mencukur rambut mereka atau memendekkannya.” (H.R. al-Bukhārī)
Dalam riwayat di atas lebih dilugaskan lagi bahwa mengubah niat haji menjadi umrah itu dilakukan dengan cara bertawaf, bersai kemudian melakukan tahallul pamungkas yakni mencukur rambut atau memendekkannya.
Al-Syirbinī menambah rukun ke-5 yakni tartīb/berurutan. Artinya ihram harus lebih dahulu daripada tawaf, lalu tawaf harus lebih dahulu daripada sa’i, kemudian sai harus lebih dahulu daripada mencukur/memangkas rambut. Tambahan ini lebih menguatkan dan menajamkan lagi rukun-rukun umrah. Al-Syirbīnī berkata,
Artinya,
“Rukun umrah itu ada 4 perkata. (al-Syirbīnī berkata), bahkan ia berjumlah 5 sebagaimana nanti akan Anda ketahui.” (al-Iqnā’, juz 1 hlm 254)
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
Sabtu, 20 April 2024 / 11 Syawal 1445 H Pukul 19.43