Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Menziarahi makam Nabi Muhammad ﷺ di Madinah itu hukumnya sunah.
Hanya saja ibadah ini tidak ada kaitannya dengan umrah dan juga tidak ada kaitannya dengan haji.
Menziarahi makam Nabi ﷺ bukan bagian dengan umrah dan juga bukan bagian dari haji.
Menziarahi makam Nabi ﷺ bukan bagian dari rukun umrah, bukan pula wajib umrah, bahkan tidak termasuk sunah-sunah umrah.
Jadi, menziarahi makam Nabi ﷺ itu sebenarnya adalah ibadah mustaqill (independen) yang dianjurkan untuk dilakukan jika kita ke kota Madinah, tidak peduli sedang menjalankan ibadah umrah, haji ataupun kepentingan lain selain umrah dan haji.
Independensi ibadah menziarahi makam Nabi ﷺ ini sama seperti sunahnya masuk ke dalam Kakbah, salat di dalam Kakbah dan minum air zamzam yang sama sekali tidak terkait ibadah umrah dan haji. Jadi melakukan ibadah-ibadah tersebut tidak harus dalam kondisi umrah maupun haji. Kapanpun mungkin kita lakukan, maka seyogyanya kita tidak melewatkan kesempatan tersebut.
al-Khaṭīb al-Syirbīnī berkata,
Artinya,
“Disunahkan masuk ke dalam Kakbah, salat di dalamnya, minum air zamzam dan menziarahi kuburan Nabi ﷺ walaupun tidak berhaji dan tidak berumrah” (al-Iqnā’, juz 1 hlm 258)
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah”
Senin, 29 April 2024 / 20 Syawal 1445 H Pukul 19.59