Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Umrah atau haji itu memang ibadah. Tapi jangan hanya karena mengejar bisa umrah dan haji lalu kita tidak peduli kehalalan uang yang kita pakai untuk melaksanakannya.
Itu membuat niat kita menjadi dipertanyakan.
Sebab sungguh tidak logis orang ingin memperoleh rida Allah dengan cara yang dimurkai-Nya.
Misalnya ingin haji atau umrah tapi dengan cara berutang yang ada ribanya, atau menjalankan bisnis mengutangi berbunga. Termasuk berumrah/haji memakai uang korupsi, hasil menipu, hasil memeras, hasil judi dan semua uang haram lainnya.
Allah itu baik dan tidak akan menerima amal saleh seorang hamba kecuali yang baik juga. Oleh karena itu, orang yang berumrah atau berhaji dengan uang yang dikotori riba, maka tidak bisa berharap amalnya diterima oleh Allah. Rasulullah ﷺ bersabda,
Artinya,
“Sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak menerima kecuali yang baik juga.” (H.R. Muslim)
Seorang ulama sampai membuat syair, bahwa orang yang berhaji tapi uangnya haram maka hakikatnya yang berhaji itu untanya! Ibnu Rajab menulis syair sebagian ulama tersebut sebagai berikut,
لا يقبل الله إلا كل صالحة … ما كل من حج بيت الله مبرور».
Artinya,
“Jika Anda berhaji memakai harta yang asalnya haram, maka sebenarnya Anda tidak berhaji tapi unta-unta itulah yang berhaji. Allah tidak menerima kecuali setiap yang baik. (Ingat) tidak semua orang yang mengunjungi Baitullah itu hajinya mabrur.” (Laṭā’if al-Ma’ārif hlm 66)
***
Hanya saja dari sisi tabri’ah żimmah/menggugurkan kewajiban, orang yang berumrah maupun haji memakai uang haram maka perbuatannya tersebut tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji/umrah yang wajib dilakukan sekali seumur hidupnya. Walaupun dia tidak bisa berharap mendapatkan pahala dari amalnya itu. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika seseorang berhaji dengan harta haram atau mengendarai hewan rampasan maka dia berdosa dan hajinya sah dan sudah mencukupi –menggugurkan kewajiban- dalam pendapat kami.” (al-Majmū’, juz 7 hlm 62)
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
01 Mei 2024 / 22 Syawal 1445 pada 19.07