Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Lamanya antrian haji di negeri Indonesia membuat orang terkadang berpikir umrah dulu walaupun belum bisa memastikan apakah bisa berhaji di masa mendatang ataukah tidak.
Pertanyaannya, bolehkah mendahulukan umrah dulu padahal belum berhaji?
Jawaban pertanyaan ini adalah sebagai berikut.
Hukum umrah dalam mazhab Asy-Syafi’i adalah wajib sebagaimana haji. An-Nawawi berkata,
Artinya,
“Terkait umrah ada dua ijtihad al-Syāfi‘ī, yang terkuat yakni yang jadid adalah wajib sebagaimana haji.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 3 hlm 17)
Oleh karena umrah adalah wajib sebagaimana haji, maka hukum asalnya tentu menjalankan yang paling memungkinkan terlebih dahulu adalah keputusan yang bijaksana. Jika haji belum memungkinkan, tetapi memungkinkan untuk berumrah, maka sedapat mungkin mengusahakan untuk berumrah selama sudah mampu.
Lebih dari itu, ada dalil lugas bahwa Rasulullah ﷺ itu justru berumrah dulu sebelum haji. Jadi, dalil tersebut menegaskan keabsahan dan kebolehan umrah walaupun belum berhaji. Fakta sejarah menunjukkan Rasulullah ﷺ berumrah 3 kali sebelum berhaji wada’. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
“Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: “Nabi ﷺ melaksanakan ‘umrah sebelum haji”.” (H.R. al-Bukhārī)
Ibnu Umar juga memfatwakan seperti ini. Yakni boleh berumrah sebelum berhaji. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
“Bahwasanya ‘Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma tentang melaksanakan ‘umrah sebelum haji. Maka dia menjawab: “Tidaklah mengapa”. (al-Bukhārī)
Adapun jika dibalik yakni haji dulu sebelum umrah maka ini juga boleh. Pendeknya, haji atau umrah itu tidak masalah mana yang didahulukan yang paling memungkinkan. Haji tamattu’ secara implisit juga menunjukkan kebenaran umrah sebelum haji. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Para ulama telah bersepakat kebolehan umrah sebelum haji tanpa membedakan apakah haji di tahun tersebut ataukah tidak. Demikian pula (boleh) haji sebelum umrah.” (al-Majmū’, juz 7 hlm 62)
***
Jadi, dilihat saja kondisinya.
Jika kuatir tidak bisa haji entah karena tua atau halangan atau kuota atau waktu menunggu yang lama, maka sebaiknya didahulukan umrah.
Jika semua peluang sama besarnya, maka mendahulukan haji juga tidak masalah karena umrah bisa dilakukan sambil haji.
Wallahua’lam.
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
02 Mei 2024 / 23 Syawal 1445 pada 07.29