Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Di akhir 2024 ini, jika uang Anda mencapai kira-kira 120 juta di rekening dan sudah berusia satu tahun hijriah, maka Anda sudah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Dari mana didapat angka 120 juta?
Aturan dasar fikihnya begini:
Zakat uang itu wajib jika uang sudah mencapai 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Jika kita asumsikan harga emas per gram adalah Rp.1.400.000,- berarti 85 gram emas setara kira-kira 120 juta. Jadi fokuslah pada ANGKA 85 gram emas dan HARGA EMAS di waktu Anda menghitung. Jangan fokus ke angka 120 juta yang bisa saja berubah-ubah.
***
Anggap saja uang 120 juta Anda berusia satu tahun hijriah pada tanggal 1 Muharram 1446 H. Berarti Anda punya waktu membayar zakat selama setahun ke depan. Yakni mulai tanggal 1 Muharram 1446- 30 Zulhijah 1446 H. Lebih dari itu, Anda dianggap melalaikan kewajiban membayar zakat. Anda melakukan dosa besar jika melalaikan pembayaran zakat.
Sekarang ada masalah.
Anggap saja 3 bulan kemudian, yakni bulan Rabi’us tsānī, uang Anda bertambah menjadi 200 juta. Pertanyaannya, tambahan uang 80 juta itu wajib dizakati mengikuti umur haul yang 120 juta itu ataukah harus dihitung sendiri umur haulnya?
***
Nah, di sini para fukaha membedakan hukum harta baru itu mengikuti asal-usulnya.
Jika harta baru itu adalah hasil PENGEMBANGAN (النَّمَاءُ) harta lama, misalnya uang 120 juta diputar dalam bisnis lalu menghasilkan untung 80 juta pada bulan Rabi’us tsānī, maka wajib memasukkan uang pengembangan ini dalam harta pokok/harta lama. Jadi, zakat wajib dikeluarkan 2,5 % dari 200 juta, bukan 120 juta.
Tetapi jika harta baru 80 juta itu bukan hasil pengembangan dari harta pokok, tetapi benar-benar harta baru dari sumber lain misalnya mendapatkan warisan, atau hibah, atau gaji pegawai, maka harta seperti inilah yang disebut para ulama dengan istilah māl mustafād (الْمَالُ الْمُسْتَفَادُ). Ketentuan zakat untuk māl mustafād adalah isti’naf, artinya DIPISAH dengan harta zakat lama dan dihitung umurnya sebagai harta tersendiri. Artinya Anda hanya wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari 120 juta sementara 80 juta harta baru itu Anda sisihkan.
Lalu bagaimana status zakat untuk 80 juta harta baru ini?
Jawabannya adalah harus ditunggu hingga berumur satu tahun!
Jadi, Anda tunggu dulu berumur satu tahun, barulah Anda keluarkan zakatnya.
Itulah maksud isti’naf.
Dasar ketentuan isti’nāf untuk harta baru dalam perhitungan haul (umur satu tahun) seperti ini adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa memperoleh harta (baru) -di tengah-tengah haul- maka tidak ada kewajiban zakat atas harta tersebut hingga genap satu haul dimiliki oleh pemiliknya.”” (H.R. al-Tirmiżī)
Tapi perhitungan nisabnya tetap mengikuti harta pokok.
Jika misalnya setelah setahun harta 80 juta itu menjadi 100 juta (belum mencapai nisab), maka ia wajib digabung dengan 120 juta sebelumnya sehingga menjadi 220 juta.
Artinya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % dari 220 juta. al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Harta yang didapatkan pada saat haul dengan cara pembelian atau hibah atau wakaf atau semisalnya yakni yang didapatkan tidak dari harta itu sendiri maka tidak bisa digabung dengan harta yang dimilikinya dalam hal haulnya tanpa ada perselisihan, tetapi digabungkan dengannya dalam hal nisab berdasarkan pendapat mazhab yang terkuat.” (al-Majmū’, juz 5 hlm 365)
Wallahua‘lam.
26 Desember 2024 / 25 Jumadil Akhir 1446 pada 20.08