Oleh: Ust. Muafa
Pertanyaan
Assalammualaikum…
Ustadz apakah syah bila talak tiga yg dijatuhkan pada istri tanpa suami pernah mengucapkan kata talak tiga secara lisan? Hanya lewat tulisan berupa surat pernytaan karena sang istri yg memintanya? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum…
Fulan-di suatu tempat
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Talak dengan tulisan dihukumi jatuh sebagaimana talak dengan ucapan.
Talak, dalam syariat Islam adalah sesuatu yang harus mendapatkan perhatian lebih dan harus hati-hati dalam menerapkan hukumnya. Hal itu dikarenakan talak termasuk perkara yang tidak membedakan antara keseriusan dan gurauan. Maksudnya: talak dihukumi jatuh, baik serius maupun canda. Demikian pula nikah dan rujuk, semuanya jatuh baik serius maupun canda. Abu Dawud meriwayatkan;
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ ».
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan Rujuk.” (H.R.Abu Dawud)
Selama keinginan talak masih belum diekspresikan, maka tidak ada konsekuensi hukum. Namun jika keinginan talak tersebut telah diekspresikan baik dengan ucapan maupun tulisan, maka jatuhlah talak dan berlaku hukum-hukum seputar talak. Bukhari meriwayatkan;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
Artinya: “dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.” (H.R.Bukhari)
Talak yang ditulis dihukumi seperti ucapan karena tulisan hakekatnya adalah simbolisasi bunyi-bunyi bahasa yang memiliki makna dan bisa difahami oleh orang yang membacanya. Sebagaimana ucapan ketika diucapkan yang bisa difahami oleh pendengar, maka tulisan yang dibaca juga bisa difahami oleh orang yang membaca. Karena itu secara fakta, tulisan mewakili ucapan sehingga hukum tulisan sama dengan hukum ucapan.
Adapun dalil dari Nash, sesungguhnya Allah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk berdakwah kepada seluruh umat manusia. Allah berfirman;
Artinya: “28. dan Aku tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan” (As-Saba’;28)
Rasulullah ﷺ melaksanakan perintah ini dengan dakwah lisan sebagaimana beliau juga berdakwah melalui tulisan. Bukhari meriwayatkan hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ mengirim surat kepada Heraklius untuk mengajaknya memeluk islam. Isi surat Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Bukhari adalah sebagai berikut;
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ سَلَامٌ عَلَى مَنْ اتَّبَعَ الْهُدَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ أَسْلِمْ تَسْلَمْ يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ وَ{ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لَا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ }
Artinya: “Bismillahir rahmanir rahim. Dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya untuk Heraclius. Penguasa Romawi, Keselamatan bagi siapa yang mengikuti petunjuk. Kemudian daripada itu, aku mengajakmu dengan seruan Islam; masuk Islamlah kamu, maka kamu akan selamat, Allah akan memberi pahala kepadamu dua kali. Namun jika kamu berpaling, maka kamu menanggung dosa rakyat kamu, dan: Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Rabb selain Allah”. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (H.R.Bukhari)
Aktivitas tabligh Rasulullah ﷺ melalui tulisan ini menunjukkan bahwa tulisan sama dengan ucapan dan dihukumi sama dengan ucapan. Oleh karena itu, talak dengan tulisan sah sebagaimana talak dengan ucapan.
Aktivitas tabligh Rasulullah ﷺ melalui tulisan ini menunjukkan bahwa tulisan sama dengan ucapan dan dihukumi sama dengan ucapan. Oleh karena itu, talak dengan tulisan sah sebagaimana talak dengan ucapan.
Hanya saja, disyaratkan tulisan yang sah sebagai talak haruslah berupa الكتابة المستبينة (tulisan yang jelas). Maksud tulisan yang jelas adalah tulisan yang meninggalkan jejak yang terindra, seperti tulisan pada kertas, kayu,kulit, batu, dinding, tanah, dll. Termasuk pula seluruh tulisan elektronik seperti SMS, email, facebook,twitter, dll. Jika tulisanya termasuk yang tidak jelas, maksudnya tidak meninggalkan jejak terindra seperti tulisan pada udara atau air, atau tulisan yang tidak terbaca, maka talak tersebut tidak sah.
Sebagian Fuqoha berpendapat jika talak ditulis, maka harus ada niat. Jika tidak ada niat talak, misalnya menulis lafadz talak sebagai latihan menulis indah, atau menulis kutipan ucapan orang lain dan niat-niat lain yang semisal, maka tulisan yang demikian tidak membuat jatuh talak. Ibnu Qudamah mengatakan;
المغني (16/ 480)
إذَا كَتَبَ الطَّلَاقَ ، فَإِنْ نَوَاهُ طَلُقَتْ زَوْجَتُهُ وَبِهَذَا قَالَ الشَّعْبِيُّ ، وَالنَّخَعِيُّ ، وَالزُّهْرِيُّ ، وَالْحَكَمُ ، وَأَبُو حَنِيفَةَ ، وَمَالِكٌ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الشَّافِعِيِّ
Artinya: “Jika suami menulis talak, jika dia meniatkan talak tersebut maka istrinya tertalak. Ini adalah pendapat Asy-Sya’by, An-Nakho’iy, Az-Zuhry, Al-Hakam, Abu Hanifah, Malik, dan statemen yang dikutip dari Asy-Syafi’I” (Al-Mughni, vol. 16 hlm 480)
Sumber disini