Oleh: Ustadz Muafa
Tidak boleh menyembelih hewan kurban di luar hari tasyriq. Artinya, begitu matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka mulai saat itu sudah tidak boleh lagi menyembelih hewan kurban. Jadi, orang yang mendapatkan amanah untuk menyembelih hewan kurban dan mendistribusikan dagingnya tidak boleh menahan hewan kurban itu melebihi tanggal 13 Dzul Hijjah. Tidak boleh ditahan secara sengaja baik tanpa alasan maupun dengan alasan, misalnya untuk membantu acara pernikahan massal yang dilakukan di luar hari tasyriq. Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan sengaja di luar hari tasyriq, maka status ibadah kurban itu tidak sah dan hanya menjadi sedekah biasa.
Waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah salat ied dan berakhir dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari terakhir hari tasyriq). Berarti waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari. Satu hari saat hari raya idul adha yakni tanggal 10, dan tiga hari pada saat hari tasyriq yakni tanggal 11,12, dan 13. Orang yang menyembelih di luar rentang waktu antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, maka ibadah kurbannya tidak sah, sehingga harus mengganti dengan kurban lain.
Dalil yang menunjukkan waktu dimulainya penyembelihan hewan kurban tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat ied adalah hadis berikut ini,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (ied), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (ied), maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum Muslimin” (H.R.Bukhari, juz 17 hlm 235).
Riwayat di atas cukup jelas menunjukkan bahwa waktu dimulainya penyembelihan adalah setelah selesai salat idul adha. Sabda Nabi yang menghukumi penyembelihan sebelum salat idul adha sebagai penyembelihan untuk dirinya sendiri, sementara penyembelihan setelah salat idul adha dinilai sebagai penyembelihan yang merealisasikan ibadah yang sempurna dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin menunjukkan penyembelihan sebelum salat idul adha hukumnya tidak sah.
Dalam riwayat Bukhari yang lain, Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang menyembelih sebelum usai salat idul adha agar mengganti kurbannya. Bukhari meriwayatkan,
عَنْ جُنْدَبٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا
“dari Jundub berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Hari Raya kurban lalu menyampaikan khutbah, beliau katakan: ‘Barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat maka dia harus menyembelih hewan kurban lain sebagai penggantinya.”” (H.R.Bukhari, juz 4 hlm 62)
Riwayat ini menegaskan bahwa penyembelihan sebelum selesai salat idul adha dihukumi tidak sah karena Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengganti. Jadi, riwayat-riwayat ini semuanya menunjukkan bahwa waktu awal penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah setelah usai salat idul adha.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa waktu maksimal penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 13 Dzulhijjah, yakni saat terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah adalah sabda Rasulullah ﷺ dalam riwayat berikut ini,
مسند أحمد (27/ 316)
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“…Seluruh hari tasyriq adalah (hari) penyembelihan…”
Dalam riwayat ini Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan. Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari raya idul adha, yaitu tanggal 11,12, dan 13. Jika hari-hari ini disebut hari penyembelihan, maknanya hari tersebut adalah hari yang masih diizinkan untuk menyembelih. Mafhum (makna implisit)nya, di luar hari itu tidak boleh lagi menyembelih karena ini adalah ketentuan ibadah.
Riwayat lain yang menguatkan adalah hadis riwayat Muslim,
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Dari Nubaisyah Al Hudzali ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Hari-hari Tasyriq adalah hari makan-makan dan minum'” (H.R.Muslim juz 5 hlm 492).
Dalam hadis di atas, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum (yang tidak boleh berpuasa di dalamnya). Secara implisit makna hadis ini juga mengizinkan penyembelihan hewan kurban pada hari-hari tersebut, karena hewan kurban disembelih memang untuk dimakan.
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah menukil ucapan Ali bin Abi Thalib yang menegaskan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yakni tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah. Ibnu Qoyyim menulis,
قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَيَّامُ النَّحْرِ يَوْمُ الْأَضْحَى، وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَهُ
“..Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Hari-hari penyembelihan adalah hari (raya) idul adha dan tiga hari sesudahnya…'” (Zadu Al-Ma’ad Fi Hadyi Khoiri Al-‘Ibad, juz 2 hlm 291).
Waktu penyembelihan membentang mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah adalah pendapat Al-Hasan, ‘Atho’ bin Abi Robah, Asy-Syafi’i, dan Al-Auza’i. Ini adalah pendapat Jumhur.
Jadi, oleh karena waktu penyembelihan hewan kurban adalah dalam rentang tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat idul adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah pada saat terbenam matahari, maka penyembelihan hewan kurban setelah itu tidak boleh dan dihukumi tidak sah. Ibnu Al-‘Utsaimin berkata,
فمن ذبح قبل فراغ صلاة العيد، أو بعد غروب الشمس يوم الثالث عشر لم تصح أضحيته
“…Barangsiapa menyembelih sebelum selesai salat ied atau sesudah terbenamnya matahari pada hari ke 13 (Dzulhijjah) maka tidak sah kurbannya…” (Mukhtashor Ahkam Al-Udh-hiyah Wa Adz-Dzakat hlm 7)
Penyembelihan di luar hari itu dianggap sah hanya jika ada udzur yang tidak dapat dihindari, misalnya hewan kurbannya lari, atau petugas yang menjadi wakil orang yang berkurban lupa dan baru ingat di luar waktu penyembelihan. Wallahua’lam.