Oleh Ustaz Muafa
“Malaqih” (الملاقيح) adalah bentuk jamak dari “malquhah” (الملقوحة) atau “malquh” (الملقوح). Arti “malquhah” adalah “janin/fetus”. Dinamakan “malquhah” karena dia muncul dan hadir sebagai hasil dari pembuahan yang melibatkan “liqoh” (اللقاح)/”air mani” yang kemudian dikandung (لَقَحَتْهُ) oleh induknya.
Jual beli “malaqih” bermakna menjual janin yang masih ada dalam perut induknya. Misalnya ada orang yang memiliki unta bunting, atau sapi bunting, atau kambing bunting. Kemudian pemilik berniat menjual janin yang ada pada binatang itu. pemilik hanya berniat menjual janinnya saja, tidak berniat menjual induk yang mengandungnya.
Istilah yang semakna dengan “malaqih” adalah “madhomin” (المضامين). Lafaz “madhomin” adalah bentuk jamak dari “madh-mun” (المضمون). Lafaz “madhmun” adalah “isim maf’ul” yang bermakna “sesuatu yang dikandung”. Jadi, “madhmun” boleh juga dimaknai “janin”, karena janin adalah sesuatu yang dikandung oleh induknya. Kadang-kadang “madhmun” juga dimaknai air mani yang berada dalam tulang sulbi pejantan.
Jual beli “malaqih” dan jual beli “madhomin” semuanya terlarang dan ini adalah jual beli batil yang tidak sah jika dilakukan. Jual beli ini mengandung unsur “ghoror” (ketidak jelasan) sehingga dekat dengan jual beli yang mengandung unsur penipuan dan atau memicu perselisihan.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli “madhomin”, “malaqih” dan “habalul habalah”. Abdur Rozzaq meriwayatkan dari Ibnu umar,
“…Sungguh, beliau (Rasulullah ﷺ ) melarang (jual beli) madhomin, malaqih dan habalul habalah…”
Terkait jual beli “habalul habalah” sudah kita buatkan catatan khusus pada artikel yang berjudul “Jual Beli “Habalul Habalah”, Apa Itu?”
Adapun jika membeli janin BESERTA induknya (bukan hanya janinnya saja), maka hal ini mubah sebagaimana mubahnya membeli rumah beserta pondasinya (meskipun tidak tahu bagaimana rupa pondasinya), atau membeli kambing sekaligus dengan air susu yang terdapat pada ambingnya (meskipun belum tahu kuantitas dan kualitas air susu tersebut). Kebolehan jual beli seperti ini sudah disepakati sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi. Beliau menulis dalam Al-Majmu’,
‘…Adapun sesuatu yang memang dibutuhkan dan tidak mungkin dihindari, seperti (membeli) pondasi rumah (sekaligus dengan rumahnya) dan membeli hewan bunting padahal ada kemungkinan janinnya itu satu atau lebih, jantan atau betina, normal atau cacat, dan juga seperti (membeli) kambing yang dalam ambingnya (payudaranya) terdapat air susu dan semisalnya, maka jual beli seperti ini sah berdasarkan ijma’ (Al-Majmu’, juz 9 hlm 258)