Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Mohon pencerahannya ustadz, apakah ada khilafiyah masalah rusaknya pahala karena mengedarkan kotak amal saat khotib berkhutbah? +62 858-1313-1xxx
JAWABAN
Tidak ada perselisihan tercelanya berbicara saat khotib khutbah. Termasuk perbuatan yang semakna dengan berbicara seperti bermain-main dengan kerikil yang disebutkan dalam hadis. Semuanya disebut “laghwun” yang tercela. Muslim meriwayatkan,
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا (صحيح مسلم (4/ 338)
“Barang siapa menyentuh kerikil, maka dia telah berbuat ‘laghwun’ (sia-sia)” (H.R. Muslim)
An-Nawawi menjelaskan makna “laghwun” sebagai berikut,
“Dalam hadis ini terdapat larangan menyentuh kerikil dan benda selain kerikil yang termasuk macam-macam ‘abats (perbuatan sia-sia) pada saat khutbah. Di dalamnya juga terdapat isyarat agar hati dan anggota badan lebih fokus terhadap khutbah. Maksud ‘laghwun’ adalah batil, tercela dan tertolak” (Syarah An-Nawawi, juz 6 hlm 147)
Pertanyaannya, apakah pahala salat jumatnya batal ataukah tidak?
Dalam mazhab Asy-Syafi’i, berbicara saat salat jumat hukumnya makruh, bukan haram. An-Nawawi berkata,
ذَكَرْنَا أَنَّ الصَّحِيحَ عِنْدَ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الْكَلَامُ وَبِهِ قَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَالشَّعْبِيُّ وَالنَّخَعِيُّ وَالثَّوْرِيُّ (المجموع شرح المهذب (4/ 525)
“Telah kami sebutkan bahwa pendapat terkuat menurut ulama-ulama Asy-Syafi’iyyah mutaqoddimin adalah tidak haram berbicara saat khutbah. Ini adalah pendapat Urwah bin Az-Zubair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakho’i dan Ats-Tsauri” (Al-Majmu’, juz 4 hlm 525).
Jadi, salat jumatnya sah, pahalanya tetap dapat, hanya saja dia melakukan perbuatan yang dimakruhkan.
Argumentasi yang disebutkan An-Nawawi sehingga sampai jatuh hukum makruh (bukan haram) adalah sejumlah riwayat sahih yang menceritakan sejumlah lelaki yang berdialog dengan Nabi صلى الله عليه وسلم, padahal Nabi saat itu sedang khutbah. Pernah juga saat Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkhubah, ada Arab badui yang minta didoakan agar turun hujan dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mengingkari. Yang terkait perbuatan, ada juga hadis yang menunjukkan bahwa melakukan gerakan saat khutbah jumat itu tidak tercela dan tidak membatalkan pahala khutbah. At-Tirmidzi meriwayatkan,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ (سنن الترمذى (2/ 371)
“Dari Ibnu Umar dari Nabi صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda, jika salah seorang di antara kalian mengantuk pada hari Jumat maka berpindahlah dari tempat duduknya itu” (H.R, At-Tirmidzi).
‘Ala kulli hal, kita sepakat bahwa mengedarkan kotak saat khutbah itu tidak tepat. Harusnya sebelum khutbah atau sesudah salat. Hanya saja dari sisi apakah perbuatan itu membatalkan pahala jumat ataukah tidak, maka ada ikhtilaf. Dalam mazhab Asy-Syafi’i itu hukumnya makruh tetapi tidak membatalkan pahala Jumat. Wallahua’lam