Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
السلام عليكم
Maaf mengganggu admin, Mau bertanya. Bagaimana hukumnya anak yg belum khitan jika bergabung di shaf orang dewasa..? Karena ini sempat membuat heboh di kampung kami. Selesai shalat, takmir masjid menegur hal tersebut menggunakan pengeras suara.. Katanya anak yang belum khitan memutus shaf..(Mungkin kl boleh, jawabannya berdasarkan pandangan madzhab syafi’i. Karena di kampung kami banyak warga yg mengamalkan fikih madzhab Syafi’i)
جزاك الله خيرا يا أخي
(Muhammad ‘Adli Rosyadi)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Standarnya bukan khitan apa tidak, tetapi mumayyiz apa tidak.
Jika sudah mumayyiz (minimal 7 th) maka jelas kehadirannya dalam shaf tidak memotong shaf.
Adapun jika kurang dari itu, maka sebagian masyayikh memandangnya memotong shaf salat karena salatnya tidak sah.
Adapun dalam kitab Mughni Al-Muhtaj karya Asy-Syirbini, ada kesan bahwa anak kecil berapapun umurnya tidak memotong shaf salat,
“Jika anak-anak kecil (shobiyy) mendahului (orang dewasa) dalam hal kehadiran (untuk salat berjamaah), maka mereka tidak diminta mundur untuk memberi tempat para lelaki dewasa yang datang belakangan. Ini seperti ketika anak-anak itu mendahului (orang dewasa) untuk menempati shaf pertama. Mereka (anak-anak itu) dalam hal ini lebih berhak dengan shaf pertama itu menurut pendapat yang paling kuat” (Mughni Al-Muhtaj, juz 1 hlm 492)
Makna asal “shobyy” dalam teks di atas adalah anak semenjak melahirkan sampai disapih. Jika disebut tanpa taqyid, maka makna asalnya adalah anak kecil sebelum mencapai usia ghulam (sekitar 15 th). Jadi, anak yang belum dikhitan dan belum mumayyiz termasuk dalam definisi “shobiyy” itu.
Demikian pula Zakariyya Al-Anshori,
“Anak-anak (shobiyy) tidak dipindahkan ketika mereka datang duluan untuk memberi tempat lelaki dewasa yang datang belakangan” (Asna Al-Matholib, juz 1 hlm 223)
Wallahua’lam