Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin / M.R Rozikin)
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum Ustadziy.. Mau bertanya. Bagaimana hukumnya seorang yang masuk kerja dengan cara memberi suap? Apakah benar gajinya berstatus harta haram seumur hidupnya? Kemudian, ini terkait buka usaha dengan cara meminjam ke bank riba. Kemudian usaha itu ‘sukses’ dan semakin membesar. Pertanyaannya sama ustadziy, apakah harta hasil usaha itu selama masih menghasilkan berstatus haram seumur hidup? Jazaakallaah khairan ustadzy alal jawaab. (Andri Rukmana JakTim)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Ada ikhtilaf dikalangan ulama apakah hasil bisnis yang dibiayai pinjaman riba dihitung halal ataukah haram.
Saya condong pada pendapat yang mengatakan itu halal.
Alasannya, selama bisnisnya halal maka hasilnya juga ikut halal, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengatakan bahwa semua keuntungan yang didasarkan pada aktivitas bisnis yang ada kemungkinan rugi, maka laba tersebut halal dimiliki. Abu Dawud meriwayatkan,
عَنْ عَائِشَةَ عَلَيْهَا السَّلاَمُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ ». سنن أبى داود – م (3/ 304)
Dari Aisyah, dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda, ‘Keuntungan itu (halal jika) berbasis (prinsip) kesiapan rugi” (H.R. Abu Dawud)
Dosa besar yang ia lakukan adalah membayar riba.
Jadi harus dipisahkan antara dosa besar meminjam dengan cara riba dengan keuntungan yang lahir dari pinjaman tersebut.
Orang yang pinjam dengan cara riba, maka akad utangnya sah sehingga wajib melunasi (meskipun tidak boleh bayar ribanya). Ini menunjukkan status kepemilikan harta hasil utang itu halal sehingga labanya juga ikut halal.
Status gaji orang yang masuk kerja dengan suap sama dengan ini. Dia berdosa dengan suapnya, bahkan dosa besar. Adapun gajinya, selama pekerjaannya halal maka gajinya juga halal.
Wallahua’lam