Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Ini adalah perkara yang tidak bisa dipastikan. Hanya saja ada satu riwayat yang sanadnya dikatakan hasan oleh An-Nawawi yang bisa menjadi acuan untuk memperkirakan berapa lama durasi rukuk dan sujud Rasulullah ﷺ. Riwayat ini bisa memberikan gambaran kepada kita bagaimana rukuk dan sujud yang ideal itu. An-Nasai meriwayatkan,
“Dari Wahab bin Manus ia berkata, ‘Aku mendengar Said bin Jubair berkata, ‘Aku mendengar Anas bin Malik berkata, ‘Tidaklah aku melihat seorang pun yang salatnya paling mirip dengan salat Rasulullah ﷺ selain pemuda ini – yakni Umar bin Abdul Aziz-. Ternyata, (setelah kami hitung) kami perkirakan rukuknya adalah 10 kali tasbih dan sujudnya adalah 10 kali tasbih” (H.R. An-Nasai)
Dalam riwayat di atas diceritakan, salah seorang Shahabat Nabi ﷺ yang berusia panjang yang bernama Anas bin Malik pernah salat menjadi makmum di belakang salah seorang tabi’in salih yang kelak menjadi Khalifah adil bernama Umar bin Abdul Aziz. Peristiwa ini terjadi pada saat Umar bin Abdul Aziz belum menjadi khalifah. Anas bersaksi bahwa salat Umar bin Abdul Aziz adalah salat yang paling mirip dengan salatnya Rasulullah ﷺ (Padahal Umar bin Abdul Aziz tidak pernah bertemu dengan Rasulullah ﷺ). Anas bersaksi,
“Tidaklah aku melihat seorang pun yang salatnya paling mirip dengan salat Rasulullah ﷺ selain pemuda ini”
Kemudian Sa’id bin Jubair (dan mungkin juga murid-murid Anas bin Malik yang lain) mencoba untuk menghitung durasi rukuk dan sujud Umar bin Abdul Aziz agar mereka bisa membayangkan kira-kira seberapa lama rukuk dan sujud Rasulullah ﷺ. Ternyata hasil perkiraan mereka durasinya adalah sepuluh kali membaca tasbih! Sa’id bin Jubair berkata,
“Ternyata, (setelah kami hitung) kami perkirakan rukuknya adalah 10 kali tasbih dan sujudnya adalah 10 kali tasbih”
Hal ini bermakna, pada saat Rasulullah ﷺ rukuk dan sujud, waktu yang beliau habiskan untuk melakukan ritual tersebut adalah kira-kira membaca sepuluh kali bacaan berikut ini,
“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Atau kira-kira membaca sepuluh kali bacaan ini,
“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung dan aku memuji-Nya”
Atau kira-kira membaca sepuluh kali bacaan ini,
“Maha suci Tuhan para malaikat dan Jibril”
Atau kira-kira membaca sepuluh kali bacaan ini,
“Maha Suci Engkau ya Allah dan aku memujimu. Ya Allah aku ampunilah aku”
Atau kira-kira membaca sepuluh kali bacaan ini,
“Maha Suci Dzat yang memiliki kekuasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan”
Inilah durasi rukuk dan sujud yang paling ideal jika seseorang menjadi imam sementara makmumnya termasuk orang-orang yang kuat diajak salat dengan level keseriusan seperti itu. Ini adalah durasi rukuk dan sujud dambaan bagi hamba-hamba beriman yang ingin menapaki jalan menuju kesempurnaan sebagai hamba Allah sejati. Ini adalah durasi rukuk dan sujud yang semestinya menjadi impian setiap hamba beriman untuk bisa melakukannya pada suatu saat jika hari-hari ini masih belum sanggup melakukannya.
Pertanyaannya, bagaimana dengan pernyataan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ yang mengatakan bahwa jumlah bacaan tasbih minimal itu sebanyak tiga kali dan bahkan satu kali tasbihpun tetap sah?
Jawaban dari pertanyaan ini adalah sebagai berikut.
Bacaan tasbih minimal 3 kali atau 1 kali tidak bertentangan dengan rekomendasi membaca tasbih sebanyak 10 kali berdasarkan riwayat di atas. Sebab, makna rekomendasi membaca tasbih 3 kali adalah sebagai ukuran minimal kesempurnaan.
An-Nawawi mengatakan jumlah bacaan tasbih sebanyak 3 kali itu dengan ungkapan “adna marotib al-kamal” yang bermakna, bacaan tasbih 3 kali itu adalah ukuran paling sedikit untuk bisa disebut durasi tasbih yang sempurna. Maksudnya, tasbih yang sempurna itu bertingkat tingkat. Yang paling afdal adalah 10 atau 11 kali, lalu tingkatan dibawahnya adalah 9 kali, lalu tingkatan dibawahnya adalah 7 kali, lalu tingkatan di bawahnya adalah 5 kali dan yang paling sedikit adalah 3 kali.
Bacaan 3 kali ini adalah bacaan umumnya kekuatan manusia. Jadi, jika mengimami masyarakat umum, sebaiknya tidak melebihi bacaan tasbih sebanyak 3 kali ini karena kuatir memberatkan mereka. Jika salat sendiri, maka alangkah indahnya jika mengambil durasi terpanjang yakni 10 atau 11 kali tasbih. Lebih dari 10-pun, misalnya 1000 kali tasbih juga tidak dilarang. Bacaan tasbih 1 kalipun tetap dihukumi sah selama merealisasikan thuma’ninah. Hanya saja, bacaan tasbih satu kali ini tidak bisa dikatakan bacaan tasbih yang sempurna karena batas minimal yang sempurna adalah 3 kali tasbih.
Adapun definisi dan batasan “thuma’ninah” (ketenangan), kata An-Nawawi “thuma’ninah” itu merealisasikan dua hal,
Pertama, istiqror a’dho’, maksudnya stabilnya, kukuhnya, dan tidak goyangnya anggota tubuh.
Kedua, “infishol harokah”, maksudnya terpisahnya/terdistingtifnya satu gerakan salat dengan gerakan salat yang lainnya dan tidak bersambungnya antara satu gerakan salat dengan gerakan salat yang lainnya sehingga bisa dibedakan.
وَاجْعَلْ صَلَاتَنَا شَبِيْهَةً بِصَلَاةِ نَبِيِّنَا