Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Sujud tilawah adalah sujud satu kali yang dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat sajdah. Yang dimaksud ayat sajdah adalah ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang mengandung perintah bersujud atau pujian terhadap orang yang bersujud karena mengagungkan Allah. Jumlah ayat-ayat seperti ini ada 14 ayat. Hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah.
Terkait syarat sahnya, semuanya sama dengan syarat sah salat nafilah yakni
- Suci, baik dari hadas maupun najis
- Menutup aurat
- Menghadap kiblat
Adapun tatacaranya, maka harus dibedakan antara sujud tilawah yang dilakukan pada saat salat dan sujud tilawah yang dilakukan di luar salat. Berikut ini penjelasan masing-masing.
Tatacara Sujud Tilawah Di Dalam Salat
Oleh karena waktu membaca Al-Qur’an saat salat adalah pada posisi berdiri, maka situasi yang memicu untuk sujud tilawah hanyalah saat berdiri ini. Tidak mungkin “start” sujud tilawah dilakukan saat rukuk, atau sujud, atau duduk di antara dua sujud karena tidak ada bacaan Al-Qur’an pada gerakan-gerakan tersebut.
Selanjutnya berikut ini kaifiyyah sujud tilawah yang dilakukan di tengah-tengah salat tanpa membedakan apakah dalam situasi salat munfarid maupun saat menjadi imam. Untuk makmum, cukup mengikuti gerakan imam.
- Sujud tilawah baru boleh dilakukan jika ayat sajdah sudah dibaca tuntas. Jika ayat belum selesai dibaca, meski tinggal 1 huruf, maka tidak boleh sujud tilawah
- Tepat setelah ayat selesai dibaca (tidak boleh ada jeda panjang) bertakbirlah tanpa mengangkat tangan untuk sujud. Bacaan takbir dipanjangkan hingga dahi menyentuh tempat sujud
- Setelah itu sujudlah dengan thuma’ninah persis seperti sujud dalam salat
- Bacaan saat sujud adalah lafaz yang dibaca oleh Rasulullah ﷺ, yaitu
- Setelah selesai sujud, kemudian berdiri tanpa duduk istirahat sambil bertakbir sampai tegak berdiri
- Jika sudah tegak berdiri, maka pilihannya dua; langsung rukuk atau membaca Al-Qur’an lagi. Jika langsung rukuk maka itu boleh asalkan sebelumnya sudah membaca Al-Fatihah. Jika membaca Al-Qur’an lagi maka itu lebih afdal karena hukumnya mustahabb. Al-Qur’an yang dibaca bisa melanjutkan ayat setelah ayat sajdah dan bisa juga membaca surah baru jika kebetulan ayat sajdah itu berada di akhir surah
Atau,
Atau,
Atau bacaan-bacaan sujud dalam salat biasa. Atau menggabung semua bacaan tadi.
Tatacara Sujud Tilawah Di Luar Salat
Syariat ini berlaku tanpa membedakan apakah membaca sendiri ayat sajdah atau mendengar dari orang lain. Juga tidak membedakan apakah membacanya dengan hafalan ataukah dengan membaca mushaf.
Untuk sujud tilawah di luar salat, maka ikuti kondisi yang ada. Jika pas duduk maka gerakan sujud dimulai dari posisi duduk itu. Jika pas berdiri, maka gerakan sujud dimulai saat berdiri itu. Jika sedang duduk, tidak disunnahkan berdiri dulu sebelum sujud tilawah karena tidak ada dasarnya. Semua riwayat yang mensunnahkan berdiri dulu adalah riwayat dhoif.
Berikut ini tatacara detailnya,
- Pastikan dulu ayat sajdah sudah dibaca tuntas. Jika ayat belum selesai dibaca, meski tinggal 1 huruf, maka tidak boleh sujud tilawah
- Tepat setelah ayat selesai dibaca (tidak boleh ada jeda panjang) berniatlah dengan dibarengkan mengucapkan takbiratul ihram seraya mengangkat tangan setinggi pundak disusul bersedekap seperti saat salat biasa. Takbiratul ihram ini adalah syarat sah. Tidak sah sujud tilawah di luar salat tanpa takbiratul ihram.
- Selesai bertakbiratul ihram, bertakbirlah lagi untuk sujud tanpa mengangkat tangan. Bacaan takbir dipanjangkan hingga dahi menyentuh tempat sujud
- Setelah itu sujudlah dengan thuma’ninah persis seperti sujud dalam salat
- Dalam sujud itu bacalah dzikir khusus untuk sujud tilawah sebagaimana yang diterangkan sebelumnya
- Setelah selesai sujud angkatlah kepala seraya bertakbir (tanpa mengangkat tangan). Bacaan takbir dipanjangkan sampai duduk tegak.
- Setelah duduk tegak, tidak usah bertasyahhud, tetapi langsung melakukan salam seperti dalam salat biasa. Salam ini adalah syarat sah juga. Tidak sah sujud tilawah di luar salat yang tidak ditutup dengan salam
Sampai di sini bisa disimpulkan bahwa sujud tilawah itu hanya dilakukan satu kali saja dan bisa dilakukan di dalam maupun di luar salat. Jika dilakukan di dalam salat maka tidak perlu takbiratul ihram, karena sudah “ikut” takbiratul ihram salat itu termasuk “ikut” salam salat itu. Jika dilakukan di luar salat, maka harus didahului takbiratul ihram dan diakhiri salam.
Demikian ringkasan tatacara sujud tilawah. Ringkasan ini kami sarikan dari kitab Al-Majmu’ karya An-Nawawi, kitab Roudhotu Ath-Tholibin karya An-Nawawi ditambah sejumlah referensi penunjang lainnya.