Pertanyaan
Apakah orang yang tidak sholat jumat tiga kali berturut-turut dianggap kafir? (Ary Setyo, mahasiswa FPIK Universitas Brawijaya kelas I01 tahun 2014. NIM: 135080601111072)
Jawaban
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Alhamdulillah, Wassholatu Wassalamu ‘Ala Muhammad Rasulillah.
Meninggalkan shalat Jumat bagi laki-laki muslim mukallaf adalah dosa besar. Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberitahu, jika orang meninggalkan shalat Jumat karena meremehkan sampai tiga kali maka Allah akan menyegel/mengunci mati hatinya. Abu Dawud meriwayatkan:
سنن أبى داود – م (1/ 407)
عَنْ أَبِى الْجَعْدِ الضَّمْرِىِّ – وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ »
”dari Abu Ja’d Adh-Dhomri- termasuk shahabat Nabi- bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:”Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali Jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR.Abu Dawud)
Dalam riwayat Imam Muslim, hadis ini berbunyi:
صحيح مسلم (4/ 355)
عَنْ زَيْدٍ يَعْنِي أَخَاهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ بْنُ مِينَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَأَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
”Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah bahwasanya mereka mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda diatas mimbarnya: Hendaknya orang yang suka meninggalkan Jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang -orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Maksud Allah mengunci mati hatinya adalah: Allah menyegelnya, menutupinya, mencegah hati tersebut memperoleh Luthfun (kelembutan) dari Allah, memberi hati tersebut kebodohan, sifat kasar, keras hati atau menjadikannya hati orang munafik/hipokrit.
Al Munawi mengatakan dalam kitabnya Faidh Al-Qodir:
فيض القدير (6/ 102)
(طبع الله على قلبه) أي ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة أو صير قلبه قلب منافق.
“Allah mengunci mati hatinya” artinya: Allah menyegelnya, menutupinya, mencegah hati tersebut memperoleh Luthfun (kelembutan) dari Allah, memberi hati tersebut kebodohan, sifat kasar, keras hati atau menjadikannya hati orang munafik/hipokrit. (Faidh Al-Qodir, vol.6 hlm 102)
Ukuran tiga kali ini dihitung jika dilakukan secara berturut-turut. Dasarnya adalah hadis berikut ini:
مسند الطيالسي (4/ 181)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“dari Abu Hurairah beliau berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: barangsiapa yang meninggalkan jumatan tiga kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thoyalisi)
Hanya saja, mengunci mati hati tidak selalu bermakna kafir. Meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja adalah dosa besar. Tapi belum membuat seorang muslim menjadi kafir. Namun dikhawatirkan, jika itu terus menerus dilakukan dan menjadi kebiasaan, syetan akan menemukan jalan-jalan yang lain yang pelan-pelan akan menggiringnya dalam kekafiran sejati. Wal’iyadzu billah. Wallahu’alam.