Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang istri bertanya kepada suami,
“Apakah kamu mentalak aku?”
Suami menjawab,
“Ya.”
Nah, jawaban ini sudah membuat talak dihukumi jatuh tanpa bisa di-cancel lagi!
Bahkan seandainya yang bertanya adalah temannya misalnya,
“Dengar-dengar kamu mentalak istrimu. Apa benar?”
Jika dia menjawab, “Ya”. Maka saat itu juga talak jatuh tanpa bisa dicancel lagi. Walaupun sebelum pertanyaan itu sebenarnya si suami baru merencanakan untuk mentalak misalnya.
Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika suami ditanya hal tersebut (apakah mentalak istrinya) untuk mencari tahu apakah memulai penjatuhan talak (bukan sekedar memberi informasi), lalu suami menjawab ‘ya’, maka itu termasuk talak ṣarīḥ/lugas.” (Minhāj al-Ṭālibīn)
***
Mengapa jawaban “ya” atau “na’am” itu dihukumi mentalak?
Sebabnya adalah karena jawaban na’am itu menperkirakan pengulangan lafal yang disebutkan dalam pertanyaan.
Misalnya ada pertanyaan,
Lalu dijawab,
Maka ini bermakna,
Demikian pula pertanyaan talak.
Jika istri bertanya,
Lalu suami menjawab,
Maka itu bermakna,
***
Semoga para suami dan istri lebih bisa berhati-hati lagi dengan ucapan talak dan cerai dalam rumah tangga mereka.
22 September 2023/ 7 Rabi’ul Awal 1445 H pukul 12:18