*Oleh: Ust. Muafa
Boleh membagi daging kurban dalam kondisi matang/sudah dimasak sebagaimana boleh membagikannya dalam kondisi mentah. Hal itu dikarenakan perintah Allah membagi daging kurban diungkapkan dengan lafadz فَكُلُوا (makanlah) dan وَأَطْعِمُوا (berilah makan).
Allah berfirman;
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj;28)
“Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang mengharap.” (Al-Hajj;36)
Membagi daging kurban dalam kedaan matang/sudah dimasak tetap merealisasikan perintah الإِطْعَامُ (memberi makan) sebagaimana jika daging tersebut dibagikan dalam keadaan mentah.
Lagipula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan menyimpan daging kurban sampai waktu yang tidak dibatasi.
Bukhari meriwayatkan;
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Dari Salamah bin Al-Akwa’ beliau berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Barangsiapa berkurban di antara kalian, maka janganlah sekali-kali masuk di waktu pagi setelah hari ketiga sementara di rumahnya masih ada sedikit (dari daging kurban tersebut).” Tatkala datang tahun berikutnya orang-orang bertanya; “Wahai Rasulullah, (apakah) kami melakukan sebagaimana yang kami lakukan tahun lalu (tidak menyimpan daging kurban)?” Beliau menjawab; “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Karena tahun kemarin itu orang-orang terkena paceklik sehingga aku ingin kalian membantu menghadapinya”. (H.R.Bukhari)
Izin untuk menyimpan daging kurban bermakna izin secara implisit mengolah daging kurban agar awet disimpan sebelum dibagikan lagi atau dikonsumsi. Karena tidak mungkin menyimpan terus daging kurban dalam keadaan mentah selama berhari-hari tanpa terjadi pembusukan. Jadi hadis ini menjadi penguat kebolehan membagi daging kurban dalam kondisi matang.
Wallahua’lam.