Barangsiapa terbunuh secara zalim, maka dia mati syahid!
Seringkali kita mendengar berita orang yang dibunuh secara zalim, entah itu ditembak, diracun, dikubur hidup-hidup, ditenggelamkan, dipukul benda tumpul, dibakar, dikeroyok, dan sebagainya.
Situasi dan motif penyebab munculnya kezaliman juga beragam. Bisa perampokan, pencurian, pemerkosaan, kecurigaan tak berdasar, kedengkian, dendam, fitnah, memperoleh warisan, menghabisi lawan politik, menghilangkan barang bukti, dan sebagainya.
Tentu keluarga yang ditinggalkan sangat sedih melihat orang yang disayangi mati secara tragis.
Masyarakat yang melihat juga wajar akan geram.
Harus diyakini, jika pembunuh yang zalim itu lolos dari hukum dunia, maka pasti dia tidak akan lolos dengan pengadilan dan hukum Allah yang Maha Tinggi di akhirat.
Bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan, ada kabar gembira akan keuntungan di akhirat, yakni orang yang terbunuh secara zalim memperoleh pahala mati syahid.
Dalilnya adalah hadis berikut ini,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَعِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُحُدٍ وَمَعَهُ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ فَرَجَفَ بِهِمْ فَضَرَبَهُ بِرِجْلِهِ قَالَ اثْبُتْ أُحُدُ فَمَا عَلَيْكَ إِلَّا نَبِيٌّ أَوْ صِدِّيقٌ أَوْ شَهِيدَانِ
“dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu berkata; “Rasulullah ﷺ mendaki bukit Uhud bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman lalu bukit itu bergetar. Maka beliau menghentakkan kakinya seraya berkata; “Tenanglah Uhud, karena yang berada di atas kamu tidak lain kecuali seorang Nabi, seorang Shiddiq dan dua orang syahid”.
Yang dimaksud Nabi dalam hadis ini adalah Rasulullah sendiri.
Yang dimaksud Shiddiq adalah Abu Bakar
Yang dimaksud dua orang syahid adalah Umar dan Utsman.
Dalam sejarah, terbukti Umar dibunuh secara zalim oleh Abu Lu’lu’ah saat salat dan Utsman dibunuh secara zalim oleh para pemberontak. Ketika Rasulullah menyebutnya syahid, hal ini menunjukkan terbunuh secara zalim dihukumi mati syahid.
Ibnu Abdil Barr berkata,
أَنَّ الْمَقْتُولَ ظُلْمًا شَهِيدٌ فِي غَزَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِ غَزَاةٍ فِي بِلَادِ الْحَرْبِ وَغَيْرِهَا
“…orang yang terbunuh secara zalim adalah syahid, baik dalam peperangan maupun di luar peperangan, di Darul Harbi maupun di luar Darul Harbi..”
Oleh karena dihukumi mati syahid, maka seluruh dosanya diampuni. Ibnu Hajar berkata,
فَإِنَّ الْمَقْتُولَ ظُلْمًا تُكَفَّرُ عَنْهُ ذُنُوبُهُ بِالْقَتْلِ
“Sesungguhnya orang yang terbunuh secara zalim dihapus dosa-dosanya karena (musibah/derita) pembunuhan tersebut”
Adapun kepastian apakah sesorang benar-benar mati di zalimi atau mati karena menzalimi, maka hal itu kembali pada tahqiq manath (penyelidikan fakta).
Muafa
14 Dzul Qo’dah 1438 H
Ditulis ulang dari status facebook di sini