Dijawab oleh Ust. Muafa
PERTANYAAN
Assalammu’alaikum.
Saya ingin bertanya tentang Talak muallaq. Teman saya pernah menduakan calon suami nya. Dan setelah menikah dia mengakui kesalahan nya itu pada suami nya,kemudian suami nya bertanya “apakah kamu melakukan nya sebelum kita menikah,karena jika kamu melakukan nya stelah kita menikah kamu jangn pernah menemuiku lagi” teman saya menjawab “saya tidak pernah melakukan itu setelah kita menikah” suami nya juga pernah berkata “saya tidak akan pernah berniat berpisah/bercerai dg mu kecuali kamu macam macam” pernah juga “kalau kamu macam macam kamu jangan menemuiku lagi” saat itu pengertian teman saya dg kata macam macam itu sebatas berselingkuh dan berbuat zina. Suami nya juga tidak menjelaskan kalimat macam macam itu bagaimana. Setahun kemudian teman saya teringat dg kata2 suaminya itu kemudian bertanya pengertian macam macam suami nya itu bagaimana tanpa mengingatkan perkataan nya stahun lalu. Suami nya bilang macam macam itu punya arti luas. Teman saya bertanya lagi “apakah dg membuka facebook mantan kekasih ku juga perbuatan macam macam?” suaminya bilang “ya.” teman saya bilang “tapi saya tidak berniat untuk macam macam” suami nya berkata “saya tidak menuduh mu macam macam yg saya takutkan kamu berbuat macam macam” lalu teman saya mengingatkan kata2 suami nya setahun lalu “kalau kamu macam macam kamu jgn menemuiku lagi” suami nya bilang sudah lupa pernah berkata seperti itu. Teman saya bertanya “apa makna macam macam saat kamu mengatakan perkataan itu?” suami nya berkata “aku pikir kamu tau maksudnya saat itu” teman saya berkata lagi “aku mengerti nya sebagai berselingkuh dan menemui mantan kekasih ku itu dg sengaja” suami nya bilang “itu kamu tau” teman saya bertanya “apa pengertian ku itu benar?” suami nya menjawab “ya” kemudian teman saya bertanya “apakah membuka facebook mantan ku juga termasuk macam macam?” suaminya bilang “tidak”. pertanyaan saya apakah jatuh Talak pada teman saya itu karena dia pernah beberapa kali membuka facebook mantanya,tanpa niat macam2?
(masih pertanyaan senada dari penanya yang sama, dikirim sehari kemudian);
Assalammualaikum.
Saya mau tanya apakah Talak muallaq itu jatuh jika istri salah mengerti syarat/kondisi yg disyaratkan suami nya dalam mengucapkan Talak muallaq? Misal suami berkata “kalau kamu macam macam kamu jgn menemuiku lagi” istri mengartikan kata macam macam itu seperti berzina dan berselingkuh saja karena sebelum mengatakan itu suami memulai dg membahas tentang hubungan istri nya dg mantan pacar istrinya waktu pacaran dlu pernah ciuman. Apakah jatuh Talak pda istrinya setiap kali perbuatan istrinya dianggab macam2 oleh suaminya? Atau Talak hanya jatuh saat istrinya berbuat zina (berciuman lagi dg mantanya) atau berselingkuh seperti pengertian nya tentang macam2 yg diucapkan suaminya saat itu? Atau Talak juga jatuh jika istrinya membuka facebook mantan nya itu tanpa niat apa2 dan istrinya menganggab itu tidak termasuk pengertian kata macam2 yg diucapkan suaminya saat itu?
Hatipah Fahmi
fhatipah@yahoo.com
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warahmatullah.
Benar. Talak tersebut terkategori Talak Mu’allaq (pembahasan lebih panjang lihat HUKUM TALAK MU’ALLAQ (TALAK TERGANTUNG), karena suami menggantungkan jatuhnya Talak pada kondisi tertentu, yakni dilakukannya suatu perbuatan oleh istri. Dalam pembahasan hukum Talak, Talak jenis ini dihukumi jatuh jika syarat yang diancamkan suami terealisasi.
Adapun batasan jangkauan makna lafadz Talak mu’allaq yang diucapkan dengan lafadz umum, maka hal itu dikembalikan pada niat suami. Yang demikian dikarenakan Syara’ memberikan hak Talak kepada suami sehingga lafadz apapun yang diucapkan suami sebagai ancaman Talak semuanya dikembalikan pada niat suami, bukan penafsiran istri apalagi penafsiran orang lain. Dalil yang menunjukkan bahwa Talak adalah hak suami adalah Nash-Nash berikut;
Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).”(Al-Baqoroh; 231)
Artinya : “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu mentalak isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (Al-Baqoroh; 236)
Artinya : “Jika kamu mentalak isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (Al-Baqoroh;237)
Dalam seluruh ayat diatas, Allah menyandarkan aktifitas Talak kepada suami. Karena itu hal ini menunjukkan Syara’ memberikan hak Talak hanya kepada suami saja.
Riwayat hadis dalam Sunan Ibnu majah juga menguatkan hal tersebut. Ibnu Majah meriwayatkan;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ سَيِّدِي زَوَّجَنِي أَمَتَهُ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنِي وَبَيْنَهَا قَالَ فَصَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يُزَوِّجُ عَبْدَهُ أَمَتَهُ ثُمَّ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهُمَا إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ
Artinya : Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Seorang lelaki datang menemui Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya tuanku mengawinkan aku dengan budak perempuannya, lalu ia ingin memisahkan aku dari dia.” Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah ﷺ kemudian naik ke mimbar dan bersabda: “Wahai manusia, kenapa salah seorang dari kalian menikahkan budaknya dengan budak perempuannya, kemudian dia ingin memisahkan keduanya?! Talak itu hanya menjadi hak bagi orang yang (halal) menjamah betis.” (H.R.Ibnu Majah)
Orang yang halal menjamah betis wanita adalah kinayah dari suami. Jadi hadis ini menguatkan makna ayat-ayat di atas bahwa Talak hanya menjadi hak suami.
Hanya saja, niat yang dipertimbangkan hanyalah niat pada saat mengucapkan Talak Mu’allaq, bukan niat sesudah diucapkan, apalagi niat sesudah berbulan-bulan/bertahun-tahun Talak diucapkan. Jika suami telah lupa apa niatnya, maka makna bahasa dan konteks diucapakannya Talak yang dijadikan ukuran. Jika konteks ucapan menunjukkan bahwa suami memang memaksudkan lafadz “macam-macam” itu dengan perzinaan, berarti hanya perzinaan saja yang membuat Talak jatuh. Tetapi jika konteks ucapan tersebut bermakna semua interaksi/tindakan yang membuat cemburu, berarti semua interaksi/tindakan yang membuat cemburu termasuk sekedar membuka Facebook membuat Talak tersebut jatuh.
Wallahua’lam.
Disalin dari artikel di blog lama saya disini