Oleh : Ust. Muafa
Cara klasifikasi dan penggolongan topik fikih adalah “ijtihad” fuqoha’. Oleh karena itu wajar jika mereka tidak satu suara dalam hal ini. Penggolongan topik fikih juga termasuk urusan teknis. Jadi tidak masalah ada perbedaan pandangan meskipun fakta yang hendak diklasifikasikan sama. Imam Malik mengawali pembahasan “thoharoh” bukan dengan pembahasan tentang “miyah” (macam-macam air) sebagaimana cara Asy-Syafi’i dan umumnya fuqoha’, tetapi mengawalinya dengan pembahasan “mawaqit sholah” (waktu-waktu solat). Sulaiman Rasyid dalam bukunya “Fiqh Islam” pada bab terakhir membahas topik fikih dengan judul “Kitab Al-Khilafah” sementara para fuqoha selama berabad-abad tidak menyebut judul itu dalam kitab fikih mereka, tetapi hanya menyebut judul “Al-Qodho’” (peradilan), “syahadat”, “iqror”, “jinayat”, “hudud”, “qishosh”, “ta’zir” dan semisalnya yang untuk implementasinya memang mustahil jika tidak dilakukan oleh seorang hakim (penguasa). Para fuqoha’ zaman dulu seperti “tidak ambil pusing” apakah bentuk pemerintahan yang menerapkan hukum-hukum itu nantinya apakah berbentuk khilafah, daulah, imaroh, mamlakah (kerajaan), atau bahkan mungkin republik dan federasi!
Pembagian topik paling sederhana dinukil oleh Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqot. Ada sebagian ulama yang membagi topik pembahasan fikih menjadi dua saja yaitu ibadat (العبادات) dan muamalat (المعاملات). Muamalat ini nama lainnya adalah ‘adat (العادات). Maksud pembagian ibadat dan ‘adat/muamalah di sini tidak bermakna bahwa ‘adat dan muamalat itu bukan ibadah. Tapi bermakna bahwa ‘adat dan muamalat itu ibadah ghoiru mahdhoh (ibadah yang tidak murni).
Adapula yang membagi topik fikih menjadi tiga saja. Ini adalah pembagian ulama-ulama madzhab Hanafi. Mereka membagi pembahasan fikih menjadi IBADAT, MUAMALAT dan UQUBAT (العقوبات). Yang dimaksud uqubat adalah sistem sanksi yang mencakup pembahasan hukum qishosh, hadd sariqoh, hadd zina, hadd qodzf, dan uqubah riddah.
Malikiyyah membaginya menjadi empat, yaitu IBADAT, NIKAH, BAI’ (jual beli) dan AQDHIYAH (peradilan).
Hanabilah membaginya menjadi lima yaitu, IBADAT, MUAMALAT, MUNAKAHAT (pernikahan), JINAYAT (tindak kriminal), dan AL-QODHO’ WA AL-KHUSHUMAT (peradilan dan perselisihan).
Mushthofa Az-Zarqo dalam kitabnya yang berjudul “Al-Madkhol Al-Fiqhi Al-‘Am” (hlm 66-67) membaginya menjadi tujuh yaitu, IBADAT, AHWAL SYAKHSHIYYAH (الأحوال الشخصية), MU’AMALAT, AHKAM SULTHONIYYAH/SIYASAH SYAR’IYYAH, UQUBAT, HUQUQ DAULIYYAH ‘AMMAH, dan ADAB.
Yang dimaksud Ahwal Syakhshiyyah adalah hukum-hukum seputar keluarga seperti pernikahan, talak, nasab, nafkah, wasiat, warisan dan seterusnya.
Yang dimaksud Muamalat adalah hukum yang terkait dengan kegiatan manusia yang berpautan dengan harta, hak-hak, tashorruf, fashlul munaza’at dengan peradilan. Pembahasan Ahwal Syakhshiyyah dan muamalat dalam istilah hukum sekarang dinamakan dengan Qonun Madani (hukum perdata).
Ahkam Sulthoniyyah membahas hukum yang terkait dengan kekuasaan pemerintah terhadap rakyat, dan hak dan kewajiban masing-masing. Dalam istilah hukum sekarang, bidang ini masuk pembahasan hak-hak administratif (huquq idariyyah) dan hak-hak konstitusional (huquq dusturiyyah). Ini adalah fikih Islam yang terkait dengan pembahasan negara.
Uqubat membahas sanksi-sanksi untuk para penjahat dan pelaku tindak kriminal dan menertibkan aturan dalam negeri.
Huquq Dauliyyah ‘Ammah membahas hukum-hukum terkait negara Islam dengan negara di luar Islam, mengatur aturan damai dan perang. Zaman dulu dinamakan As-Siyar yang merupakan jamak dari siroh. Fikih ini mengontrol politik luar negeri negara Islam.
Adab membahas tentang akhlak, karakter baik, karekater buruk dan semisalnya.
Sebagian fuqoha’ muta-akkhirin berusaha menata ulang klasifikasi fikih Islam dengan cara penggolongan menurut tradisi hukum positif (qonun wadh’i) kontemporer. Dengan sudut pandang ini, hukum fikih Islam dibagi menjadi dua; Huquq Khosshoh dan Huquq ‘Ammah.
Huquq Khosshoh mencakup tiga hukum; a. Ahwal Syakhshiyyah yakni hak-hak yang terkait keluarga yang mencakup hukum zawaj, wilayah, wishoyah, mirots. Juga mencakup b. Huquq Madaniyyah (hak-hak sipil/perdata) yakni hukum-hukum yang terkait muamalat. Juga mencakup c. Huquq Jina-iyyah yakni pembahasan seputar tindak-tindak pidana dan sanksinya.
Huquq ‘Ammah mencakup dua hukum a.Huquq Dakhiliyyah dan b.Huquq Khorijiyyah. Huquq Dakhiliyyah mencakup konstitusi, administrasi dan keuangan umum.
Adapun ulama-ulama Asy-Syafi’iyyah, mereka memahami bahwa hukum syara’ itu secara umum terbagi menjadi dua; Yang berhubungan dengan urusan akhirat dan yang berhubungan dengan urusan dunia. Yang berhubungan dengan urusan akhirat adalah ibadat. Yang berhubungan dengan urusan dunia adalah mu’amalat, munakahat, dan uqubat. Muamalat untuk memelihara keberlangsungan hidup seseorang, munakahat untuk memelihara spesies manusia, uqubat untuk memelihara masyarakat dan negara. Jadi ulama-ulama Asy-Syafi’iyyah membagi topik fikih menjadi empat yaitu, Ibadat, MU’AMALAT, MUNAKAHAT, dan UQUBAT.
At-Tahawuni berkata,
“Ulama-ulama Asy-Syafi’iyyah membagi fikih menjadi empat bagian. Kata mereka, ‘Hukum-hukum syara’ ada yang berkaitan dengan urusan akhirat yakni ibadat dan ada yang berkaitan dengan urusan dunia. Hukum-hukum yang terkait dengan urusan dunia ada yang terkait dengan upaya menjaga kelangsungan hidup seseorang yakni muamalat, ada yang terkait dengan memelihara kelangsungan spesies manusia yakni munakahat, dan ada yang terkait dengan (upaya menjaga) masyarakat yakni uqubat” (Kasy-syafu Ishthilahat Al-Funun Wa Al-‘Ulum, juz 1 hlm 41)
Oleh karena dalam kitab-kitab Asy-Syafi’iyyah topik-topik fikih secara umum dibagi menjadi 4, maka tidak heran istilah rubu’ (1/4) akan biasa kita temui. Jika ada ulama yang mengarang sebuah kitab dan baru sampai pada bab ibadah, maka akan diungkapkan dengan kata-kata, “iqtashoro fihi muallifuhu ‘ala rubu’ al-ibadat” (pengarangnya membatasi penulisan kitabnya hanya sampai bab ibadah, yakni ¼ pembahasan fikih) dengan makna belum membahas bab muamalat, munakahat, dan uqubat. Contohnya pada matan Al-Muqoddimah Al-Hadhromiyyah. Kitab ini dikarang oleh Abdullah Bafadhl (918 H) dan baru tuntas bab ibadat. Ulasan tentang matan Al-Muqoddimah Al-Hadhromiyyah bisa dibaca di artikel “Mengenal Kitab Al-Muqoddimah Al-Hadhromiyyah Karya Abdullah Bafadhl“.
Uraian lebih dalam tentang topik ini bisa dikaji dalam kitab berjudul “Tartib Al-Maudhu’at Al-Fiqhiyyah Wa Munasabatuhu Fi Al-Madzahib Al-Arba’ah” karya Prof.Dr. Abdul Wahhab Ibrohim Abu Sulaiman.
اللهم اجعلنا من محبي العلماء الصالحين