Related Articles

2 Comments

  1. Qiqi

    Assalamu’alaikum
    Ustadz saya ingin bertanya, bagaimana dengan profesi penulis? Apakah penulis yang membuat buku cerita fiksi apakah termasuk pendusta? Apakah dengan menulis “cerita ini hanya fiksi dan karangan belaka” di setiap awal karyanya tidak menghilankan statusnya sebagai pendusta/pembohongan?

    Reply
    1. Admin

      Wa’alaikumussalam warohamtullah.

      Dusta yang diharomkan itu adalah yang mengandung unsur iihaam (sengaja menciptakan ilusi dengan maksud “menipu” dan memberi gambaran yang salah terhadap lawan bicara).
      Dengan pengertian ini, maka isti’aroh tidak termasuk dusta, karena isti’aroh itu adalah gaya bahasa yang mengandung unsur tasybih (penyerupaan). Jadi ketika kita bilang “Ali asad” (Ali adalah singa), ini bukan dusta tetapi ini isti’aroh, karena penutur memaksudkan menyerupakan Ali dengan singa dari sisi keberanian.

      Hal yang mirip adalah karya seperti cerpen dan Novel. Ini karya sastra. Semua orang tahu tulisan itu tidak dimaksudkan menyajikan data dan kejadian untuk menipu masyarakat. Semua novel di awal kalimat pertama ada perkiraan lafaz “takhoyyal” (khayalkan..wahai para pembaca)…jadi ini termasuk insya’, bukan khobar. Karena insya’, maka tidak termasuk dusta, karena tidak ada dusta pada semua redaksi yg berupa insya’ seperti perintah, pertanyaan, pengandaian dan sebagainya. Dusta hanya ada pada redaksi yang berupa khobar.

      lagi pula Qur’an dan hadis bisa memberikan perumpamaan dengan kisah, seperti kisah dua lelaki di surat Al-Kahfi, yang satu kaya yang satu
      miskin. Ini tidak bisa disebut dusta, karena memang memberikan perumpamaan untuk mendidik pendengar.

      Demikian pula perumpamaan yang sering dibuat nabi seperti perumpamaan antara umat islam dengan yahudi dan nasrani yg kata nabi bagaikan seorang majikan yg mempekerjakan beberapa kelompok manusia dg upah yg berbeda-beda. Malah ada kisah malaikat yg bersandiwara untuk menguji si botak, si berpenyakit kulit dan si buta.

      Atas dasar ini, boleh hukumnya menjadi penulis cerita fiktif seperti cerpen, cerbung, novel, kisah detektif dll. Hukum menulisnya mubah dan menjadikannya sebagai profesi juga mubah dengan syarat isi ceritanya tidak bertentangan dengan islam. Malah bagus jika isinya mendidik akhlak, menguatkan iman, menginspirasi kebaikan dan semisalnya.

      Wallahua’lam.

      Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2014 - 2023 Allright Reserved. Design by IRTAQI Team.