Bismillah bagi mana sebenarnya hukum cadar .karna saya pernah membaca di dalam kitab safinah bahwa aurat wanita itu seluruh tubuhnya … syukran yai (+62 896-0674-9xxx)
JAWABAN
Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Betul. Dalam mazhab Asy-Syafi’i, wanita wajib pakai cadar karena meskipun wajah bukan aurot hanya saja dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Cadar wajib bagi wanita dalam mazhab Asy-Syafi’i untuk menjaga fitnah. Itu adalah pendapat “mu’tamad”.
Bisa dipahami dari pernyataan An-Nawawi,
“Lelaki yang baligh haram memandang aurat wanita dewasa ajnabiyyah. Demikian pula haram melihat wajahnya dan kedua tangannya jika dikuatirkan fitnah. Termasuk pula haram melihat wajah dan tangannya meski aman dari fitnah menurut pendapat terkuat” (Minhaj Ath-Tholibin, hlm 204)
Nawawi Al-Jawi juga menegaskan fatwa yang sama dalam “Nihayatu Az-Zain”,
“Keempat, seluruh badan wanita adalah aurot meskipun hanya potongan kukunya. Ini adalah aurotnya di depan lelaki ajnabi. Jadi, haram bagi lelaki ajnabi untuk melihat apapun dari aurat tersebut. wanita juga wajib menutup area tersebut di depan lelaki” (Nihayatu Az-Zain)
Demikian pula Al-Abbadi,
“Wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan dalam kehidupan (publik) bukan karena keduanya aurat, tetapi karena memandang keduanya biasanya menimbulkan fitnah”
Demikian pula Asy-Syirwani,
“Az-Zayyadi berkata dalam Syarah Al-Muharror setelah menguraikan, “Dari penjelasan ini bisa diketahui bahwa wanita memiliki 3 aurat. (pertama), aurat dalam salat yakni seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. (kedua) Aurat terkait pandangan lelaki ajnabi kepadanya, yakni seluruh tubuhnya termasuk wajah dan kedua telapak tangan berdasarkan pendapat mu’tamad. (ketiga) Aurat dalam kondisi sendiri dan bersama mahram, yakni seperti aurat lelaki (Hawasyi Asy-Syirwani wa Al-‘Abbadi, juz 2 hlm 112)
Demikian pula Al-Jamal,
“Ini adalah auratnya dalam salat. Adapun auratnya didepan wanita muslimah secara mutlak dan di depan lelaki mahram adalah antara pusar dan lutut. Adapun di depan lelaki ajnabi, maka seluruh badannya” (Hasyiyah Al-Jamal, juz 1 hlm 411)
Demikian pula Ibnu Qosim Al-Ghozzi,
“Wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Ini adalah auratnya di dalam salat. Adapun di luar salat, maka auratnya adalah seluruh badannya” (Fathu Al-Qorib, hlm 84)
Demikian pula Al-Hishni,
“(dalam kondisi salat), jika dikuatirkan wanita dilihat oleh lelaki ajnabi yang bisa menyeret pada kerusakan, maka haram bagi wanita untuk membuka cadar. Yang seperti ini banyak terjadi pada tempat-tempat ziarah seperti Baitul Maqdis” (Kifayatu Al-Akhyar, hlm 93)
Jadi, kalau dikatakan ulama Asy-Syafi’iyyah ikhtilaf, itu betul. Tapi yang “mu’tamad” adalah wanita wajib bercadar jika keluar rumah dalam kehidupan umum.
Adapun terkait banyaknya muslimah indonesia yang bermazhab Asy-Syafi’i akan tetapi banyak yang tidak bercadar, maka bisa jadi hal itu dikarenakan mereka bermazhab secara intisab, bukan secara iltizam, sehingga pada kasus cadar ini mereka memilih fatwa yang tidak mewajibkannya. Wallahua’lam