Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Assalamualaykum,
Apa batasan seseorang di sebut “awwam”? (XXXXXXXX0162)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Menurut Az-Zarkasyi awam itu adalah selain mujtahid muthlaq, mujtahid mazhab dan mujtahid fatwa,
“Tingkatan di bawah keduanya (mujtahid muthlaq dan mujtahid mazhab) adalah mujtahid fatwa, yakni orang yang sangat menguasai mazhab dan memiliki kemampuan untuk mentarjih satu pendapat di atas pendapat yang lain. Ini (mujtahid fatwa) adalah tingkatan yang paling rendah. Sisanya sesudah itu adalah orang awam dan orang yang semakna dengan awam” (Tasynif Al-Masami’, juz 4 hlm 575)
Al-Jasshosh juga menyatakan yang terkesan mendefinisikan bahwa awam itu adalah selain mujtahid,
“Jika ada orang awam yang bukan termasuk mujtahid diuji dengan sebuah kejadian (yang perlu diketahui hukumnya), maka dia harus bertanya kepada ulama tentangnya” (Al-fushul fi Al-Ushul, juz 4 hlm 281)
Definisi senada juga disebutkan Al-Haitami. Menurut beliau istilah awam bagi pakar ushul fikih bermakna semua orang selain mujtahid,
“Yang dimaksud dengan orang awam dalam istilah pakar ushul fiqih adalah selain mujtahid mutlak. Para muqollid semuanya itu awam menurut mereka meskipun tingkatan-tingkatan mereka itu tinggi” (Al-fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro, juz 2 hlm 250)
Dengan kata lain bisa disimpulkan bahwa semua muqollid adalah awam.
Hanya saja sebagian ulama membagi jadi tiga. Mujtahid digolongkan ‘alim, muqollid muttabi’ digolongkan penuntut ilmu (tholibu ilmin) sementara muqollid ammi digolongkan awam. Diriwayatkan, Ali berkata,
Manusia itu ada tiga macam,
- Ulama Robbani (yang mengamalkan ilmunya dan mengajarkannya),
- Pencari ilmu yg berada di jalan keselamatan, dan
- Manusia sampah yang tak berguna, yang membebek kepada setiap orang yang mendengking, yang larut bersama tiap arus angin, yang tidak punya lentera cahaya ilmu, dan tidak punya sandaran yang kuat.
(Al-Faqih Wa Al-Mutafaqqih, juz 1 hlm 182)
Abu Ad-Darda’ juga berkata senada,
“Dari Al-Hasan, bahwasanya Abu ad Darda berkata, ‘Jadilah orang berilmu atau orang yang belajar atau seorang pecinta atau orang yang mengikuti dan jangan jadi orang yang kelima sehingga engkau akan binasa. Aku (Humaid) bertanya kepada Hasan, ‘Siapakah orang yang kelima?’ Dia menjawab, ‘Ahlul bid’ah’ (Al-Madkhol Ila As-Sunan Al-Kubro, hlm 269)
Di negeri kita, makna umum awam adalah lawan dari ulama/ahli.
Jadi kalau bukan ulama, maka dia awam meski bergelar profesor.
Oleh karena kemampuan bahasa Arab adalah syarat minimal ulama, maka orang yang belum bisa bahasa Arab betapapun besar jumlah pengikutnya maka dia tergolong awam. Pengertian yang terakhir ini dekat dengan definisi awam dalam istilah fikih sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar Al-Haitami berikut ini,
“(Orang awam) Dalam istilah para fuqoha adalah orang-orang yang mengetahui zhohir hukum-hukum umum, bukan hukum-hukum samar yang rumit serta hukum-hukum yang jarang dibahas” (Al-fatawa Al-Fiqhiyyah, juz 2 hlm 250)
Wallahua’lam