Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadzy, Izin tanya,apakah mimpi orang sholih bertemu rosululloh terkait syariat atau amaliah baru bisa disebut hadist? (+62 XXX-XXXX-8336)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullah.
Klaim mimpi bertemu Rasulullah ﷺ seandainya-pun itu benar, maka pesan apapun dalam mimpi itu tidak boleh dipahami sebagai hadis dan tidak boleh dijadikan hujjah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Rasulullah ﷺ telah wafat dan wahyu telah terputus. Allah mewafatkan Rasulullah ﷺ dalam keadaan dien Islam sudah sempurna baik dalam hal akidah maupun syariat. Karena itu, klaim bahwa Rasulullah ﷺ berpesan lewat mimpi baik itu berupa syariat, amalan, ramalan masa depan dan lain-lain tidak boleh dipegang dan tidak bisa menjadi hujjah. Asy-Syaukani berkata,
وَلَمْ يَأْتِنَا دَلِيلٌ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ رُؤْيَتَهُ فِي النَّوْمِ بَعْدَ مَوْتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا قَالَ فِيهَا بِقَوْلٍ، أَوْ فَعَلَ فيها فعلا يكون دليلا وحجة، بل قد قبضه الله إليه بعد أَنْ كَمَّلَ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ مَا شَرَعَهُ لَهَا عَلَى لِسَانِهِ، وَلَمْ يَبْقَ بَعْدَ ذَلِكَ حَاجَةٌ لِلْأُمَّةِ فِي أَمْرِ دِينِهَا، وَقَدِ انْقَطَعَتِ الْبَعْثَةُ لِتَبْلِيغِ الشَّرَائِعِ، وَتَبَيِينِهَا بِالْمَوْتِ، وَإِنْ كَانَ رَسُولًا حَيًّا وَمَيِّتًا، وَبِهَذَا تَعْلَمُ أَنْ لَوْ قَدَّرْنَا ضَبْطَ النَّائِمِ لَمْ يَكُنْ مَا رَآهُ مِنْ قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وفعله حُجَّةً عَلَيْهِ، وَلَا عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الْأُمَّةِ. (إرشاد الفحول إلى تحقيق الحق من علم الأصول (2/ 202)
“Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa melihat Rasulullah dalam mimpi setelah wafatnya beliau ﷺ, yakni ketika beliau mengucapkan sebuah ucapan dalam mimpi tersebut atau melakukan sebuah perbuatan dalam mimpi tersebut lalu hal itu akan menjadi dalil dan hujjah. Yang benar, Allah telah mewafatkan belau setelah Dia menyempurnakan untuk umat ini apa yang disyariatkan-Nya melalui lisannya (Rasulullah ﷺ). Tidak tersisa lagi sesudah itu kebutuhan apapun untuk umat terkait urusan agamanya. Diutusnya Sang Nabi untuk menyampaikan syariat dan menjelaskannya telah terputus dengan kematian beliau meskipun beliau tetaplah seorang Rasul baik hidup maupun wafat. Atas dasar ini, Anda bisa mengetahui bahwa seandainya kita mengasumsikan bahwa orang yang bermimpi itu adalah orang yang dhobith, maka apa yang ia lihat dalam mimpinya baik itu sabda Nabi ﷺ atau perbuatannya, maka semua itu tidak akan menjadi hujjah baginya atau orang lain di kalangan umat ini” (Irsyad Al-Fuhul, juz 2 hlm 202)
Wallahua’lam