Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
Surah Shod ayat 24 berbunyi sebagai berikut,
Artinya;
“Dawud meyakini bahwa Aku mengujinya, maka dia pun meminta ampun kepada Tuhannya dan tersungkur dalam keadaan sujud dan bertaubat” (Shod: 24)
Dalam ayat di atas, Allah menceritakan Nabi Dawud meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam keadaan sujud tersungkur setelah meyakini bahwa Allah sedang mengujinya. Yang menjadi pertanyaan, “Apakah ayat ini termasuk ayat sajdah, sehingga kita disyariatkan untuk melakukan sujud tilawah pada saat selesai membacanya atau mendengarnya?” Jawaban dari pertanyaan ini adalah sebagai berikut.
Surah Shod ayat 24 bukan termasuk ayat sajdah. Yang benar, ayat ini adalah ayat untuk sujud syukur. Sujud yang dilakukan Nabi Dawud adalah sujud taubat, sementara sujud yang dilakukan umat Islam adalah sujud syukur karena Allah teleh menerima taubat itu. Dalil yang menjadi dasar keterangan ini adalah hadis berikut ini,
Artinya;
“Dari ‘Iyadh bin Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarh dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya ia berkata, Rasulullah ﷺ membaca Surah Shod pada saat beliau berada di atas mimbar. Ketika beliau sampai pada ayat sajdah, maka beliau turun untuk sujud dan orang-orang sujud bersama beliau. Tatkala tiba hari yang lain, beliau membaca Surah Shod itu lagi. Ketika beliau sampai pada ayat sajdah, maka orang-orang bersiap-siap untuk sujud. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Ayat itu hanyalah ayat taubat seorang nabi. Akan tetapi, aku melihat kalian sudah bersiap-siap untuk sujud”. Lalu beliau turun dari mimbar untuk bersujud dan orang-orang bersujud” (H.R. Abu Dawud)
Dalam hadis di atas, diceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan sujud setelah membaca surah Shod ayat 24. Sujud Rasulullah ﷺ ini disangka para Shahabat adalah sujud tilawah. Perawi hadis ini, yakni Abu Sa’id Al-Khudri sendiri menyebut ayat tersebut sebagai ayat sajdah. Hanya saja. Di lain hari ternyata pemahaman para Shahabat itu dikoreksi Rasulullah ﷺ. Beliau mengklarifikasi bahwa Surah Shod ayat 2 itu adalah ayat taubat Nabi Dawud, bukan ayat sajdah yang disyariatkan untuk sujud. Jadi, riwayat ini menegaskan bahwa Surah Shod ayat 24 itu bukan ayat sajdah, tetapi ayat yang bermakna taubat seorang nabi dan sujud yang dilakukan karenanya adalah sujud syukur, yakni bersyukur karena Allah telah menerima taubat Nabi Dawud itu.
Ibnu Abbas menegaskan bahwa Surah Shod bukan salah satu dari ayat sajdah. Al-Bukhari meriwayatkan,
Artinya;
“Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, Shod tidak termasuk pendorong-pendorong sujud dan aku telah melihat Nabi sujud karena ayat dalam Surah tersebut” (H.R. Al-Bukhari)
Adapun hadis yang memberi kesan bahwa Surah Shod ayat 24 termasuk ayat sajdah, yakni hadis ini,
Artinya;
“Dari Amr bin Al’Ash bahwasanya Rasulullah membacakan untuknya 15 ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Tiga ayat di antaranya dalam Al-Mufasshol dan dua ayat dalam Surah Al-Hajj” (H.R.Abu Dawud)
Terkait hadis di atas, makna sajdah untuk Surah Shod ayat 24 yang dikandung dalam riwayat ini tidak bermakna ayat sajdah, tetapi bermakna sajdah/sujud taubat berdasarkan keterangan Nabi dalam hadis riwayat Abu Dawud sebelumnya. Jadi, dimasukkannya Surah Shod ayat 24 adalah bentuk ilhaq karena ada kesamaan dengan ayat sajdah dari sisi disyariatkannya sujud setelah mendengar/membaca ayat itu. Bedanya, ayat sajdah syariatnya adalah sujud tilawah sementara Surah Shod ayat 24 itu syariatnya sujud syukur.
An-Nawawi berkata,
Artinya;
“Yang terkuat dan dinyatakan lugas (oleh Asy-Syafi’i) dan telah diketahui adalah bahwasanya ayat dalam surat Shod itu bukan termasuk pendorong sujud. Akan tetapi ia adalah sujud syukur. Jika dia sujud karena ayat tersebut di luar salat, maka itu baik” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 318)
Memahami bahwa Surah Shod ayat 24 bukan ayat sajdah adalah mazhab Asy-Syafi’i. adapun ulama yang berpendapat Surah Shod ayat 24 termasuk ayat sajdah, di antaranya adalah Abu Hanifah, Ahmad dalam satu riwayat, Ishaq bin Rohawaih, Ibnu Suraij, dan Abu Ishaq Al-Marwazi.
Oleh karena Surah Shod ayat 24 bukan ayat sajdah, maka tentu saja tidak disyariatkan sujud tilawah pada saat mendengar/membacanya, baik di dalam salat maupun di luar salat. Jika ada yang membaca Surah Shod ayat 24 ini di dalam salat lalu dia melakukan sujud tilawah karena lupa, maka salatnya tidak batal tapi dia dianjurkan sujud sahwi. Jika dia sengaja melakukan sujud tilawah padahal dia tahu Surah Shod ayat 24 ini bukan ayat sajdah, maka salatnya batal. An-Nawawi berkata,
Artinya;
“Jika dia membacanya (Surah Shod ayat 24) di dalam salat, maka seyogyanya dia tidak sujud. Jika dia melakukan sebaliknya dan sujud karena lupa atau karena jahil maka shalatnya tidak batal, hanya saja dia perlu sujud sahwi. Jika dia sujud karena ayat tersebut (Surah Shod ayat 24) dengan sengaja dan tahu keharamannya, maka shalatnya batal berdasarkan pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama Asy-Syafi’iyyah mutaqoddimin” (Al-Majmu’ juz 1 hlm 61)
Jika posisinya menjadi makmum, lalu dia mendengar imam membaca Surah Shod ayat 24, lalu imam melakukan sujud tilawah karena meyakini ayat tersebut termasuk ayat sajdah, maka makmum tidak perlu mengikuti sujud tilawah. Makmum tidak perlu ikut sebagaimana makmum juga tidak ikut jika imam salah hitung rokaat lalu berdiri untuk rokaat kelima. Dalam kondisi makmum melihat imam bersujud tilawah karena membaca Surah Shod ayat 24, maka pilihan makmum ada dua. Pertama, langsung berniat mufaroqoh/memisahkan diri dari salat jamaah dan salat sendiri. Kedua, tetap berjamaah dan berdiri menunggu sampai imam selesai melakukan sujud tilawah. Makmum tidak perlu sujud sahwi karena situasi seperti ini. An-Nawawi berkata,
Artinya;
“Jika imamnya sujud tilawah setelah membaca Surah Shod; 24 karena meyakininya sebagai ayat sajdah, maka ada 3 pendapat. Yang paling kuat adalah makmum tidak mengikutinya. Malahan, jika dia berkehendak, dia bisa berniat mufaroqoh karena dia dimaafkan (untuk mufaroqoh). Kalau dia mau, maka dia bisa menunggu sambil berdiri sebagaimana dia berdiri sebagaimana jika imamnya berdiri untuk melakukan rokaat yang kelima, yakni dia tidak mengikutinya sebab jika mau dia bisa bermufaroqoh dengannya atau kalau dia mau dia bisa menunggunya. Jika dia menunggunya, maka dia tidak perlu sujud sahwi karena makmum tidak ada kewajiban untuk sujud” (Al-Majmu’ juz 4 hlm 61)
Jika berada di luar salat, maka dianjurkan untuk sujud setelah membaca/mendengar Surah Shod ayat 24. Hanya saja, sujud yang dilakukan adalah sujud syukur, bukan sujud tilawah sebagaimana dilakukan Rasulullah dan para Shahabat. An-Nawawi berkata,
Artinya;
“Aku (An-Nawawi) berkata, ‘Ulama ulama Syafi’iyah mutaqaddimin berkata, ‘Dianjurkan untuk sujud karena membaca/mendengar Surah Shod ayat 24 di luar salat. Inilah yang dimaksud oleh Imam Ar Rafi’i dengan ucapan beliau, ‘hasan/baik wallahualam” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 1 hlm 319)