Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Sudah terkenal bahwa An-Nawawi adalah salah satu ulama yang tidak menikah sebagaimana juga dilakukan oleh Ibnu Taimiyyah, Ath-Thobari, Abu Ali Al-Farisi, As-Sijzi, Az-Zamakhsyari, dan lain-lain. Abdul Fattah Abu Ghuddah punya catatan khusus yang mengupas para ulama-ulama bujangan dalam karya beliau yang bernama اْلعُلَمَاءُ العُزَّابُ (Ulama-Ulama Bujangan). Sampai An-Nawawi wafat di usia 45 atau 46 tahun, beliau dikenal tetap belum menikah apalagi sampai memiliki anak.
Hanya saja, sudah dikenal juga bahwa An-Nawawi berkuniah Abu Zakariyya. Jadi, nama lengkap beliau dengan menyertakan kuniah adalah Abu Zakariyya Yahya bin Syarof An-Nawawi. Padahal, secara harfiah makna Abu Zakariyya adalah ayah Zakariyya. Secara implisit, kuniah itu seolah-olah menginformasikan bahwa An-Nawawi memiliki putra yang bernama Zakariyya.
Tentu saja ini menjadi pertanyaan.
Jika An-Nawawi tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak, lalu mengapa beliau berkuniah Abu Zakariyya?
Apakah An-Nawawi mengadopsi anak kemudian diberi nama Zakariyya?
Bolehkah orang yang belum punya anak atau tidak punya anak memakai kuniah?
Apa sebenarnya makna kuniah An-Nawawi?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas adalah sebagai berikut.
Sesungguhnya kuniah Abu Zakariyya untuk An-Nawawi tidaklah dibuat oleh An-Nawawi, tetapi dibuat oleh para ulama untuk beliau sebagai bentuk ta-addub/sopan santun dan penghormatan terhadap beliau. Memang, disunahkan memberi kuniah kepada orang yang berilmu dan memiliki keutamaan meskipun orang yang memiliki keutamaan itu tidak punya anak. An-Nawawi menegaskan hukum ini dalam kitab Al-Majmu sebagai berikut,
وَيُسْتَحَبُّ تَكْنِيَةُ أَهْلِ الْفَضْلِ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ سَوَاءٌ كَانَ لَهُ وَلَدٌ أم لا وسواء كني بولده أم بِغَيْرِهِ وَسَوَاءٌ كُنِّيَ الرَّجُلُ بِأَبِي فُلَانٍ أَوْ أَبِي فُلَانَةَ وَسَوَاءٌ كُنِّيَتْ الْمَرْأَةُ بِأُمِّ فُلَانٍ أَوْ أُمِّ فُلَانَةَ
Artinya: “Dianjurkan untuk memberi kuniah kepada orang-orang yang memiliki keutamaan, baik lelaki maupun wanita. Sama saja apakah dia punya anak ataukah tidak. Juga tidak membedakan apakah kuniah itu memakai nama anaknya maupun selainnya. Juga tidak membedakan apakah ketika memberi kuniah kepada lelaki itu dengan lafaz Abu Fulan ataukah Abu Fulanah. Juga tidak membedakan apakah ketika memberi kuniah kepada wanita itu dengan lafaz Ummu Fulan ataukah Ummu Fulanah.
Adapun pemilihan nama Abu Zakariyya sebagai kuniah untuk An-Nawawi, maka hal itu didasarkan pada kebiasaan orang Arab yang memberi kuniah orang yang punya nama nabi dengan nama ayahnya. Jika orang bernama Ismail, maka kuniahnya adalah Abu Ibrohim. Jika orang bernama Yusuf, maka kuniahnya adalah Abu Yaqub. Oleh karena nama asli An-Nawawi adalah Yahya, maka beliau diberi kuniah dengan nama ayah nabi Yahya, yakni Zakariyya sehingga kuniah beliau berbunyi Abu Zakariyya.
رحم الله النووي رحمة واسعة
اللهم اجعلنا من محبي العلماء الصالحين
SUMBER
Dikutip dan disadur dari buku AN-NAWAWI SANG WALI DAN KARYA-KARYANYA bab “kelahiran dan nasab An-Nawawi”
Resensi lengkap buku AN-NAWAWI SANG WALI DAN KARYA-KARYANYA bisa dibaca di tautan ini.